Letjen TNI Dr.I Wayan Midhio : Perlunya Kerjasama Militer dan Sipil Dalam Sistem Manajemen Pertahanan Negara.
https://www.jakartaforum.web.id/2017/04/letjen-tni-dri-wayan-midhio-perlunya.html
Jakarta - Letjen TNI Dr.I Wayan Midhio : Perlunya Kerjasama Militer dan Sipil Dalam Sistem Manajemen Pertahanan Negara.
Rektor Universitas Pertahanan RI, Letjen TNI I Wayan Midhio resmi
bergelar Doktor setelah sukses menguraikan disertasinya "Kerjasama
Militer dan Sipil Dalam Sistem Manajemen Pertahanan Negara", dihadapan
tim penguji yang digelar di Universitas Negeri Jakarta UNJ, Jakarta
Timur, (7/4).
Di kesempatan itu, I Wayan Midhio, dengan gamblang menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh panitia penguji di Aula Maftuha Yusup UNJ.
Di kesempatan itu, I Wayan Midhio, dengan gamblang menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh panitia penguji di Aula Maftuha Yusup UNJ.
Seperti yang jelaskan I Wayan saat menguraikan disertasinya, bahwa perlu memaksimalkan konsep manajemen hubungan militer dan sipil dalam kaitan pertahanan bangsa dan negara. Sebab, "Selama ini hubungan militer dan sipil belum ada formatnya. Dalam artian, jalinan kerjasama antar komponen belum maksimal diimplementasikan, tutur sosok Jenderal bintang tiga menguraikan secara garis besar dihadapan tujuh profesor tim penguji.
Lebih lanjut dikatakan, point penting dalam konteks pertahanan negara, adalah bagaimana konsep kerjasama ini diwujudkan melalui pendidikan pertahanan. "Masyarakat sipil perlu mendapat pelatihan dan pendidikan tentang pemahaman pertahanan negara dalam wadah komponen cadangan. Namun diakuinya, hal ini memerlukan regulasi pendukung seperti undang undang, kata I Wayan.
Dengan demikian sambung I Wayan, nantinya kita akan mendorong agar masyarakat paham dan mampu mengimplementasikannya dengan peran masing masing sesuai konteks pembangunan bangsa.
I Wayan Midhio menyampaikan, untuk mewujudkan kerjasama antara militer dan sipil, tentunya diperlukan regulasi pendukung. "Melalui penelitian yang saya lakukan, payung hukum diperlukan mewujudkan realisasi kerjasama militer dan sipil, seperti undang undang yang mengatur tentang keamanan nasional, undang undang komponen cadangan dan undang undang pendukung terkait lainnya," urai Letjen TNI Dr. I Wayan Midhio.
Masih menurut I Wayan, agar masyarakat dapat memahami aspek pertahanan bangsa dan menerima regulasi pendukung sistem pertahanan yang melibatkan militer dan sipil, masyarakat bisa mendapat pengetahuan melalui Universitas Pertahanan (UNHAN) RI. "Nah, melalui pendidikan di UNHAN ini, kita membagi ilmu pertahanan, baik pada aspek kebijakan, strategi, doktrin, teknologi hingga pengetahuan manajemennya. Dengan pengetahuan dan ilmu yang didapat, masyarakat akan mengetahui konsep Pertahanan bangsa yang memang dibutuhkan. Setidaknya dengan pengetahuan sistem pertahanan itu, masyarakat dapat lebih memahami konsep Pancasila, cinta tanah air, rela berkorban, dan sudah tentu dapat menerima dan mendukung regulasi pertahanan bangsa. (ef)