MENERJEMAHKAN NDC MENJADI AKSI

Jakarta -MENERJEMAHKAN NDC MENJADI AKSI. Untuk mengendalikan “produksi” gas rumah kaca dari aktivitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia.

NDC merupakan bagian penting dari Perjanjian Paris yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No.16 pada Tanggal 28 Oktober 2016. Target yang sudah dijanjikan Indonesia di dalam NDC adalah menurunkan emisi GRK tahun 2030 sebesar 29% sampai 41% dengan bantuan international.  Ada lima sektor utama yang telah dihitung bersama untuk target penurunan emisi, yaitu: sektor hutan dan lahan (17,20%), energi (11%), limbah (0,38%), industrial process and product used/IPPU (0.10%) dan pertanian  (0,32%). 


Setelah Indonesia menyampaikan komitmen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui NDC, kini saatnya untuk mengimplementasikannya secara bertahap dalam bingkai konsititusi dan kerangka Nawacita pada periode 2020 – 2030.  Untuk itu, Hari ini (27/04/2016), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai “National Focal Point untuk UNFCCC” mengundang pemangku kepentingan untuk menghadiri Kick off Meeting pelaksanaan NDC.

Kick Off Meeting bertujuan untuk memberikan informasi tentang status terkini dan langkah nyata penyiapan pelaksanaan NDC, penjabaran lebih lanjut kebijakan dan aksi mitigasi di setiap kategori sektor dan adaptasi di setiap kategori wilayah.

Menteri LHK Siti Nurbaya saat menghadiri Kick Off Meeting tersebut menyatakan bahwa selain procedure dan guidance, modalitas utama Indonesia untuk implementasi Perjanjian Paris adalah dukungan dari pimpinan Negara. “Presiden RI telah menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi”, ucap Siti.

Menurut Siti, untuk mendukung pelaksanaan NDC kedepan Indonesia masih memiliki beberapa PR (pekerjaan rumah) yang harus segera diselesaikan seperti instrumen ekonomi lingkungan, petunjuk operasional pendanaan, dan adaptasi dan mitigasi yang komprehensif serta sosialisasinya.

Pemanasan global dengan ambang dua derajat setara dengan jumlah gas rumah kaca 450 PPM di atmosfer. Sementara pada tahun 2015, para pakar memperkirakan volume gas rumah kaca di atmosfer telah menyentuh angka 400 PPM. Untuk itu, 197 negara anggota UNFCCC telah menargetkan untuk mencegah kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 2 derajat celsius pada tahun 2100.

Related

Peristiwa 4185798549564061024
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item