12 EKOR SATWA LIAR BERHASIL DIAMANKAN DI JAWA BARAT
https://www.jakartaforum.web.id/2017/05/12-ekor-satwa-liar-berhasil-diamankan.html
Jakarta - 12 EKOR SATWA LIAR BERHASIL DIAMANKAN DI JAWA BARAT. Warga masyarakat berinisial AKA yang berdomisili di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, terbukti memiliki 11 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 7 (tujuh) ekor Merak Hijau (Pavo muticus), 1 (satu) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 (satu) ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan sepasang Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita). Selain itu, juga diamankan seekor satwa liar Harimau Benggala yang tidak dilengkapi dokumen asal-usul.
Informasi keberadaan satwa-satwa tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang menonton salah satu tayangan pada stasiun TV swasta, pada tanggal 30 April 2017, dimana terdapat beberapa satwa liar yang dipamerkan antara lain, Merak Hijau (Pavo muticus), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan seekor bayi Harimau Benggala (Panthera tigris tigris).
Hal ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas dengan melakukan pemeriksaan di lokasi (01/05/2017). Setelah ditemukannya 12 ekor satwa tersebut, Tim Gugus Tugas secara persuasif menjelaskan tentang konsekuensi hukum dari memelihara/memperagakan satwa dilindungi tanpa izin, sehingga pemilik satwa tersebut bertindak kooperatif dan menyerahkan seluruh satwa dilindungi yang dipeliharanya.
Sebanyak 9 (sembilan) satwa dievakuasi sementara di Kantor BBKSDA Jawa Barat, yaitu burung Merak Hijau, Kakatua Maluku, dan Kakatua Kecil Jambul Kuning. Adapun Kakatua Putih Besar Jambul Kuning dan Harimau Benggala masih dititiprawatkan kepada pemiliknya, dengan pertimbangan etika konservasi dan kesejahteraan satwa karena burung tersebut sedang mengerami telur, dan umur satwa harimau yang masih bayi.
Terkait hal ini, Plt. Direktur Jenderal KSDAE, Bambang Hendroyono, menyampaikan bahwa proses penyelidikan terhadap asal-usul satwa akan terus dilakukan. “Meskipun satwa-satwa tersebut telah diserahterimakan, namun tetap akan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen KSDAE, bersama-sama dengan PPNS Ditjen Penegakan Hukum LHK”, tegas Bambang.
Hasil pengamatan secara empiris menunjukkan seluruh satwa berada dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis apapun, namun tetap perlu dilakukan pemeriksaan secara klinis. Kepala BBKSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono, menyayangkan kejadian penayangan satwa liar dilindungi ini, karena di tengah gencarnya kampanye pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi, tayangan tersebut berpotensi menginspirasi masyarakat untuk memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi. Sustyo berharap agar seluruh media dapat bekerjasama dalam mendukung kampanye ini.
Informasi keberadaan satwa-satwa tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang menonton salah satu tayangan pada stasiun TV swasta, pada tanggal 30 April 2017, dimana terdapat beberapa satwa liar yang dipamerkan antara lain, Merak Hijau (Pavo muticus), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan seekor bayi Harimau Benggala (Panthera tigris tigris).
Hal ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas dengan melakukan pemeriksaan di lokasi (01/05/2017). Setelah ditemukannya 12 ekor satwa tersebut, Tim Gugus Tugas secara persuasif menjelaskan tentang konsekuensi hukum dari memelihara/memperagakan satwa dilindungi tanpa izin, sehingga pemilik satwa tersebut bertindak kooperatif dan menyerahkan seluruh satwa dilindungi yang dipeliharanya.
Sebanyak 9 (sembilan) satwa dievakuasi sementara di Kantor BBKSDA Jawa Barat, yaitu burung Merak Hijau, Kakatua Maluku, dan Kakatua Kecil Jambul Kuning. Adapun Kakatua Putih Besar Jambul Kuning dan Harimau Benggala masih dititiprawatkan kepada pemiliknya, dengan pertimbangan etika konservasi dan kesejahteraan satwa karena burung tersebut sedang mengerami telur, dan umur satwa harimau yang masih bayi.
Terkait hal ini, Plt. Direktur Jenderal KSDAE, Bambang Hendroyono, menyampaikan bahwa proses penyelidikan terhadap asal-usul satwa akan terus dilakukan. “Meskipun satwa-satwa tersebut telah diserahterimakan, namun tetap akan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen KSDAE, bersama-sama dengan PPNS Ditjen Penegakan Hukum LHK”, tegas Bambang.
Hasil pengamatan secara empiris menunjukkan seluruh satwa berada dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis apapun, namun tetap perlu dilakukan pemeriksaan secara klinis. Kepala BBKSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono, menyayangkan kejadian penayangan satwa liar dilindungi ini, karena di tengah gencarnya kampanye pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi, tayangan tersebut berpotensi menginspirasi masyarakat untuk memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi. Sustyo berharap agar seluruh media dapat bekerjasama dalam mendukung kampanye ini.