678 NARAPIDANA BERAGAMA BUDHA TERIMA REMISI HARI RAYA WAISAK
https://www.jakartaforum.web.id/2017/05/678-narapidana-beragama-budha-terima.html
Jakarta -678 NARAPIDANA BERAGAMA BUDHA TERIMA REMISI HARI RAYA WAISAK. 678 orang narapidana dari total 1.769 orang Narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Kamis 11 Mei 2017.
Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) 1 kepada Narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang, dan Remisi Khusus 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.
Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) 1 kepada Narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang, dan Remisi Khusus 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.
Penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumatera Utara dengan jumlah 170 Narapidana (169 orang menerima RK1 dan 1 orang menerima RK2), di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana (78 orang RK1 dan 4 orang RK2) dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana (65 orang penerima RK1 dan 2 orang penerima RK2).
"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, Kamis (11/5).
Dusak menjelaskan bahwa Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak menyatakan bahwa semua WBP yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 149.648 orang dan Tahanan sebanyak 70.184 orang. Diberikannya Remisi pada Hari Raya Waisak kepada Narapidana beragama Budha di tahun 2017 ini, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan. (Hms/ef).
"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, Kamis (11/5).
Dusak menjelaskan bahwa Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak menyatakan bahwa semua WBP yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 149.648 orang dan Tahanan sebanyak 70.184 orang. Diberikannya Remisi pada Hari Raya Waisak kepada Narapidana beragama Budha di tahun 2017 ini, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan. (Hms/ef).