MELALUI KLA BENGKULU WUJUDKAN INDONESIA LAYAK ANAK (IDOLA)

Jakarta -MELALUI KLA BENGKULU WUJUDKAN INDONESIA LAYAK ANAK (IDOLA)
Rejang Lebong, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menginisiasi Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) melalui penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu.
.
“Saya berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya penandatanganan diatas kertas saja, namun diikuti langkah konkrit, difungsikan dan diaktifkan Gugus Tugas KLA sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya", ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2017, Jumat (12/5).


Selain itu, lanjut  Pribudiarta, segera aktifkan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa/kelurahan, untuk mengatasi permasalahan anak seperti kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri dimulai dari tingkat Grass-Root, dan yang tidak kalah penting adalah mengajak Forum Anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa secara berjenjang untuk berdiskusi menentukan arah kebijakan kedepan”. 

Pribudiarta melanjutkan, dalam mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak. 

Oleh karena itu, Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan semua anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi, urai Pribudiarta.

Inisiasi KLA merupakan bentuk kepedulian Negara terhadap pembangunan perempuan dan anak di Indonesia demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA), yang sesuai dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 serta komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak). 

Sementara KLA merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hingga saat ini terdapat 302 kabupaten/kota telah menginisiasi menuju KLA. Hal ini berarti telah ada 302 komitmen dari Bupati/Walikota yang siap atau sedang dibangun untuk melaksanakan berbagai program dan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak. (ef).

Related

Peristiwa 3203688902838918250
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item