MELALUI KLA BENGKULU WUJUDKAN INDONESIA LAYAK ANAK (IDOLA)
https://www.jakartaforum.web.id/2017/05/jakarta-melalui-kla-bengkulu-wujudkan.html
Jakarta -MELALUI KLA BENGKULU WUJUDKAN INDONESIA LAYAK ANAK (IDOLA)
Rejang Lebong, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
menginisiasi Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) melalui
penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi
Bengkulu.
.
“Saya berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya penandatanganan diatas kertas saja, namun diikuti langkah konkrit, difungsikan dan diaktifkan Gugus Tugas KLA sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya", ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2017, Jumat (12/5).
.
“Saya berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya penandatanganan diatas kertas saja, namun diikuti langkah konkrit, difungsikan dan diaktifkan Gugus Tugas KLA sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya", ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2017, Jumat (12/5).
Selain itu, lanjut Pribudiarta, segera aktifkan Kelompok
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat
desa/kelurahan, untuk mengatasi permasalahan anak seperti kekerasan,
diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri dimulai dari
tingkat Grass-Root, dan yang tidak kalah penting adalah mengajak Forum
Anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga
kelurahan/desa secara berjenjang untuk berdiskusi menentukan arah
kebijakan kedepan”.
Pribudiarta melanjutkan, dalam mengembangkan KLA di setiap
kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan
perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak
anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan
Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4)
Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5)
Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
Oleh karena itu, Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota harus memastikan semua anak yang memerlukan perlindungan
khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan,
rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi, urai
Pribudiarta.
Inisiasi KLA merupakan bentuk kepedulian Negara terhadap
pembangunan perempuan dan anak di Indonesia demi mewujudkan Indonesia
Layak Anak (IDOLA), yang sesuai dengan pemenuhan hak dan perlindungan
anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990 serta komitmen Indonesia dalam mendukung
gerakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak).
Sementara KLA merupakan sistem pembangunan yang berbasis
pada pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hingga saat ini terdapat 302
kabupaten/kota telah menginisiasi menuju KLA. Hal ini berarti telah ada
302 komitmen dari Bupati/Walikota yang siap atau sedang dibangun untuk
melaksanakan berbagai program dan kebijakan pemenuhan hak dan
perlindungan anak. (ef).