Ketum PDTI Arseto Suryoadji : Saya Sangat Hargai Putusan Hakim Terhadap Ahok
https://www.jakartaforum.web.id/2017/05/ketum-pdti-arseto-suryoadji-saya-sangat.html
Jakarta -Ketum PDTI Arseto Suryoadji : Saya Sangat Hargai Putusan Hakim Terhadap Ahok. Pasca divonisnya Ahok selama 2 tahun penjara oleh hakim di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Ketua Umum Partai Demokrasi Toleransi Indonesia (PDTI) Arseto Suryoadji memberikan tanggapannya.
Menurutnya, apa yang telah di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto patut dihargai. "Saya sangat menghormati putus hakim", ujarnya di Jakarta (9/5)
Untuk itu, lanjutnya, dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, masyarakat agar dapat menjaga kondusifitas stabilitas keamanan. "Saat ingin agar tidak ada sikap sikap anarkis. Masyarakat yang pro dan kontrak harus mampu menahan diri dari sikap sikap yang cenderung menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan. Harus menahan diri, tutur Dwiarso.
Disisi lain sosok muda energik ini juga mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini setidaknya merupakan pelajaran agar sikap santun dalam berperilaku wajib dikedepankan.
Divonisnya Ahok alias Basuki Tjahja Purnama selama dua tahun dikarenakan perkataannya yang menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu.
Akibatnya, Ahok dituntut dan diadukan kepada pihak berwenang oleh sebagian kalangan umat Islam. Umat Islam merasa dinistakan oleh Ahok. Namun disisi lain fenomena Ahok yang dituduh sebagai penista agama sangat dekat dengan dinamika perpolitikan tanah air, khususnya jabatan Gubernur DKI Jakarta. (ef)
Menurutnya, apa yang telah di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto patut dihargai. "Saya sangat menghormati putus hakim", ujarnya di Jakarta (9/5)
Untuk itu, lanjutnya, dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, masyarakat agar dapat menjaga kondusifitas stabilitas keamanan. "Saat ingin agar tidak ada sikap sikap anarkis. Masyarakat yang pro dan kontrak harus mampu menahan diri dari sikap sikap yang cenderung menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan. Harus menahan diri, tutur Dwiarso.
Disisi lain sosok muda energik ini juga mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini setidaknya merupakan pelajaran agar sikap santun dalam berperilaku wajib dikedepankan.
Divonisnya Ahok alias Basuki Tjahja Purnama selama dua tahun dikarenakan perkataannya yang menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu.
Akibatnya, Ahok dituntut dan diadukan kepada pihak berwenang oleh sebagian kalangan umat Islam. Umat Islam merasa dinistakan oleh Ahok. Namun disisi lain fenomena Ahok yang dituduh sebagai penista agama sangat dekat dengan dinamika perpolitikan tanah air, khususnya jabatan Gubernur DKI Jakarta. (ef)