Rangkap Jabatan PNS dan Komisaris BUMN, Profesionalkah?
https://www.jakartaforum.web.id/2017/06/rangkap-jabatan-pns-dan-komisaris-bumn.html
Jakarta -Rangkap Jabatan PNS dan Komisaris BUMN, Profesionalkah. Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara Dr. Muhamad Taufiq, DEA menilai bahwa fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disinyalir akan mengganggu jalannya pelayanan publik.
Selain itu, posisi ini juga bertentangan dengan etika profesi ASN. Fenomena ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas menyatakan larangan bagi Pelaksana Pelayanan Publik --dalam hal ini termasuk pejabat pemerintah/PNS untuk menjadi Komisaris BUMN.
Selain itu, posisi ini juga bertentangan dengan etika profesi ASN. Fenomena ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas menyatakan larangan bagi Pelaksana Pelayanan Publik --dalam hal ini termasuk pejabat pemerintah/PNS untuk menjadi Komisaris BUMN.
Jika melanggar lanjut Muhamad Taufiq, maka ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, PNS bersangkutan diberikan sanksi pembebasan dari jabatannya”, tuturnya saat dialog bersama media baru baru ini di Jakarta (6/6).
Masih kata Muhamad Taufiq, dalam hal ini, PNS memiliki tiga fungsi utama yaitu pelaksana kebijakan, pemberi pelayanan publik dan perekat bangsa. Terkait dengan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, rangkap jabatan menciptakan kontiik kepentingan antara antara peran sebagai pemerintah atau regulator dan BUMN sebagai operator yang diawasi. lni yang telah banyak disoroti terjadi dimana pejabat Kementerian merangkap jabatan pada BUMN yang bergerak di sektor yang diatur/diawasi, ungkap Muhamad Taufiq.
Untuk itu, Muhammad Taufiq menyampaikan, agar ada pengawasan lebih ketat terhadap rangkap jabatan dimaksud. PNS yang menjabat sebagai komisaris diperboleh sepanjang yang bersangkutan melepaskan jabatan di birokrasi pemerintah. Disisi pihak BUMN diharapkan mampu memenuhi prinsip good corporate governance dan profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta regulasi terkait lainnya.
Menurut data yang dilansir dari Ombudsman 2017 teridentifikasi bahwa dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik (41 persen dari total 541 komisaris). (ef)
Masih kata Muhamad Taufiq, dalam hal ini, PNS memiliki tiga fungsi utama yaitu pelaksana kebijakan, pemberi pelayanan publik dan perekat bangsa. Terkait dengan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, rangkap jabatan menciptakan kontiik kepentingan antara antara peran sebagai pemerintah atau regulator dan BUMN sebagai operator yang diawasi. lni yang telah banyak disoroti terjadi dimana pejabat Kementerian merangkap jabatan pada BUMN yang bergerak di sektor yang diatur/diawasi, ungkap Muhamad Taufiq.
Untuk itu, Muhammad Taufiq menyampaikan, agar ada pengawasan lebih ketat terhadap rangkap jabatan dimaksud. PNS yang menjabat sebagai komisaris diperboleh sepanjang yang bersangkutan melepaskan jabatan di birokrasi pemerintah. Disisi pihak BUMN diharapkan mampu memenuhi prinsip good corporate governance dan profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta regulasi terkait lainnya.
Menurut data yang dilansir dari Ombudsman 2017 teridentifikasi bahwa dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik (41 persen dari total 541 komisaris). (ef)