Wakil Ketua LPSK : Perlu Adanya Regulasi Penanganan Korban Terorisme Yang Optimal
https://www.jakartaforum.web.id/2017/06/wakil-ketua-lpsk-perlu-adanya-regulasi.html
Jakarta -Wakil Ketua LPSK : Perlu Adanya Regulasi Penanganan Korban Terorisme Yang Optimal. Wakil Ketua LPSK Askari Razak menyayangkan aturan penanganan korban terorisme hingga saat ini yang belum optimal.
Hal tersebut didasarkan banyaknya institusi yang menawarkan penanganan korban terorisme namun tidak tuntas dalam pelaksanaannya. "Terutama ketika peristiwa serangan terorisme baru saja terjadi dimana banyak instansi baik tingkat pusat maupun daerah yang berlomba-lomba untuk ikut menangani para korban. Namun sayangnya ketika kasus tersebut sudah tidak menjadi perhatian masyarakat, semangat tersebut agak mengendur, sehingga penanganan korban terhenti", tutur Askari Razak saat jumpa Pers di Jakarta, (7/6).
Hal tersebut didasarkan banyaknya institusi yang menawarkan penanganan korban terorisme namun tidak tuntas dalam pelaksanaannya. "Terutama ketika peristiwa serangan terorisme baru saja terjadi dimana banyak instansi baik tingkat pusat maupun daerah yang berlomba-lomba untuk ikut menangani para korban. Namun sayangnya ketika kasus tersebut sudah tidak menjadi perhatian masyarakat, semangat tersebut agak mengendur, sehingga penanganan korban terhenti", tutur Askari Razak saat jumpa Pers di Jakarta, (7/6).
Padahal, sambung Askari, pemulihan trauma korban terorisme, baik medis dan psikologis, tidak mudah dan singkat Kecenderungan ini tentunya sangat memprihatinkan.
Askari Razak juga mengungkapkan, “LPSK pernah ditolak memberikan guarantee letter (surat jaminan) untuk pengobatan korban karena sebelumnya sudah ada instansi yang akan memberikan bantuan. Namun bantuan tersebut tidak tuntas, sehingga pemulihan korban terhenti”, ungkap Wakil Ketua LPSK, Askari Razak.
Untuk itu, LPSK berharap ada aturan pelaksanaan yang jelas terkait penanganan korban terorisme. Mulai dari saat baru saja terjadi peristiwa terorisme hingga korban pulih. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan penanganan kepada korban bisa optimal. “Dan tentunya trauma korban bisa dipulihkan hingga tuntas”, harap Askari. (ef)
Askari Razak juga mengungkapkan, “LPSK pernah ditolak memberikan guarantee letter (surat jaminan) untuk pengobatan korban karena sebelumnya sudah ada instansi yang akan memberikan bantuan. Namun bantuan tersebut tidak tuntas, sehingga pemulihan korban terhenti”, ungkap Wakil Ketua LPSK, Askari Razak.
Untuk itu, LPSK berharap ada aturan pelaksanaan yang jelas terkait penanganan korban terorisme. Mulai dari saat baru saja terjadi peristiwa terorisme hingga korban pulih. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan penanganan kepada korban bisa optimal. “Dan tentunya trauma korban bisa dipulihkan hingga tuntas”, harap Askari. (ef)