APTRI Memohon Menteri Keuangan Merevisi dan Menerbitkan PMK Secepatnya

Jakarta -APTRI Memohon Menteri Keuangan Merevisi dan Menerbitkan PMK Secepatnya. Difasilitasi anggota Komisi XI dari FPKB, Drs. H Fathan Subchi, Ketua Umum Andalan Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen dan Sekjen DPN  APTRI, M.Nur Khabsyin, menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan yang didampingi oleh Sekien Kemenkeu dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, di ruang Pimpinan Komisi XI DPR Rl. (26/7/17)

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum APTRI menanyakan tentang kapan revisi PMK Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari PPN direalisasikan. Sebab, dengan belum direalisasikannya, para pedagang masih takut membeli gula tani karena akan ditagih PPN gula tani. Namun, apabila revisi PMK terbit, maka gula tani betul betul bebas dari PPN hingga ke tingkat konsumen, pedagang tidak perlu takut ditagih PPN


Lebih lanjut Sekjen APTRl menambahkan revisi PMK tersebut sebagai konsekwensi dari amanat putusan MK No 39 tahun 2016 yang membatalkan pasal 4A UU PPN yg isinya hanya 11 bahan pokok yang bebas PPN (gula tidak termasuk), dengan putusan MK tersebut maka bahan pokok lain seperti gula bebas PPN.

Saat ini baru petaninya saja yang bebas PPN yakni petani yang omsetnya dibawah 4,8 M per tahun. Sedangkan gula tani masih dikenakan PPN, yang bayar adalah konsumen akhir melalui pedagang. Sehingga pedagang menekan harga pembelian ke petani, lebih lebih ada batasan HET gula Rp. 12.500/ kg. Sehingga harga pembelian dari pedagang dibawah biaya pokok produksi, urai Sekjen APTRI.

Menanggapi tuntutan dan keluhan  tersebut, Sri Mulyani menjawab, "dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan PPN bahan pokok strategis termasuk gula tani. Saat ini masih sinkronisasi dengan Bapak Menteri Pertanian tentang bahan pokok apa saja yang perlu dibebaskan dari PPN", tutur Sri Mulyani

Untuk itu Sri Mulyani menghimbau agar para petani tebu tidak perlu unjuk rasa ke Jakarta karena draft PMK tinggal finalisasi. (Rls/ef)

Related

Peristiwa 4175526836191939115
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item