Mahasiswa UTA 45 Tuntut Hakim PTUN Objektiv Dan Profesional
https://www.jakartaforum.web.id/2017/07/mahasiswa-uta-45-tuntut-hakim-ptun.html
Jakarta -Mahasiswa UTA 45 Tuntut Hakim PTUN Objektiv Dan Profesional. Mahasiswa Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 dan kuasa hukumnya, Senin (17/7) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tujuan kedatangan Mahasiswa dan kuasa hukum Gelora Tarigan meminta kepada hakim untuk mengedepankan prinsip objektifitas dan profesionalisme dalam menanggani perkara sengketa lahan antara Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (Penggugat), melawan Kepala Unit Pegelolaan Pajak dan Rertibusi Daerah Tanjung Priok selaku tergugat, dan PT. Graha Mahardika selaku tergugat II Intervensi dalam perkara No. 68/G/2017/PTUN Jakarta.
“Majelis hakim di nilai tidak menghiraukan keberatan yang di mohonkan oleh penggugat terhadap masuknya tergugat II Intervensi PT. Graha Mahardika yang proses berita acaranya sudah memasuki pembuktian,” ucap Tarigan.
Lebih lanjut Tarigan mengatakan,’ Dalam persidangan bebebrapa waktu lalu penggugat telah menjawab pertanyaan hakim yang diketuai Baiq Yuliani bahwa penggugat menolak masuknya PT. Graha Mahardika sebagai tergugat II Intervensi, karena gugatan menyangkut prosedur tata cara penerbitan SPPt PBB yang dilakukan oleh Kepala Unit Pegelolaan Pajak dan Rertibusi Daerah Tanjung Priok (Tergugat-red) dan agenda sidang sudah pada tahap pembuktian dari penggugat dan tergugat, namun keberatan penggugat tidak dihiraukan oleh majelis hakim, padahal tergugat II intervensi tidak mempunyai legal standing untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini, tegas Gelora Tarigan.
Menurut Tarigan majelis hakim seharus diganti saja karena majelis hakim sudah tidak objektif, tidak netral, adanya keberpihakan, tidak adil dalam menjalan tufoksinya dalam melaksanakan tugas, tehnik yudisial secara hukum acara di PTUN, jelas Gelora Tarigan pada Jakarta Forum di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Pulo Gebang Jakarta Timur.
Sidang perkara No. 68/G/2017/PTUN Jakarta antara Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (Penggugat), melawan Kepala Unit Pegelolaan Pajak dan Rertibusi Daerah Tanjung Priok selaku tergugat, dan PT. Graha Mahardika selaku tergugat II Intervensi yang diketuai Baiq Yuliani, beranggotakan Edi Septa Surhaza, Susilowati Siahaan, dan di bantu Panitera Pengganti (PP) Titin RustiniH, akan digelar kembali pada Selasa 18 Juli 2017 dengan agenda replik penggugat atas jawaban tergugat II Intervensi. [Pras]