Personil Pomal Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 377,46 Kg

Jakarta - Personil Pomal Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 377,46 Kg. Kopka M. Fatchurrochman dan Koptu Bah Matnur personil Pomal Panjang TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sepuluh karung ganja dari Medan.

Dari informasi yang diterima, digagalkannya narkotika bermula dari kecurigaan Kopka M. Fatchurrochman dan Koptu Bah Matnur, saat melakukan pengamanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung.



Saat melakukan patroli itulah kedua personil TN AL mencurigai mobil jenis Mitshubishi T120 dgn nopol B 1412 BH  yang berada didepan kendaraan Kawal Pomal.

Setelah melalui proses penghentian kendaraan yang dicurigai, akhirnya kedua personil Pomal TNI AL berhasil menangkap pengemudi mobil Mitshubhisi T120S M Ali A. Rahman, yang sebelumnya sempat melarikan diri kearah perkebunan di sekitar jalan trans sumatra dusun 1 kel. Tajimalela Kec. Kalianda Lampung Selatan. 

Usai penggeledahan mobil Mitshubishi Nopol B1412 BH ditemukan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 10 (sepuluh) karung seberat, 377,46 kg, senilai Rp 1.132.380.000,- dan satu lembar KTP an. Sdr. M. Ali A. Rahman.

Dengan digagalkannya penyelundupan barang haram yang merupakan tangkapan terbesar ganja tahun ini di wilayah Lampung, Kapolda Lampung mengapresiasi kesigapan Kopka M. Fatchurrochman dan Koptu Bah Matnur.  Untuk itu Kapolda akan memberikan penghargaan kepada anggota Denpomal.

Dapat diketahui bahwa saat proses penggagalan penyelundupan ganja seberat 377,46 kg, Anggota Pomal Koptu Matnur sempat disuap agar melepaskan pengiriman barang terlarang, namun Koptu Matnur mengabaikannya. (ef).


Related

TNI 3313597541030101864
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item