DPN APTRI Gagal Sampaikan Aspirasi, Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan Tidak Berada di Tempat

Jakarta -DPN APTRI Gagal Sampaikan Aspirasi, Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan Tidak Berada di Tempat. Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) yang dipimpin oleh Ketua Umum, Soemitro dan Sekjen APTRI,  M.Nur Khabsyin, kembali mendatangi Kementerian Perdagangan (8 /8/ 2017). Maksud tujuan Kedatangan, untuk kembali menanyakan tindak lanjut Surat APTRI nomor : 17/DPN,APTRI /VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 soal Usulan Kenaikan HPP dan HET Gula Tani.

Namun sayangnya, kedatangan APTRI tidak berjalan mulus. Pasalnya Menteri Perdagangan Drs. Enggartiasto Lukita tidak berada ditempat, dan hanya bertemu dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. Dikesempatan itu Oke Nurwan berjanji akan mempertemukan perwakilan petani tebu dengan Menteri  Perdagangan.  


Mendengar janji Oke Nurwan, salah  seorang petani bernama H. Ali Mazazi dari Cirebon mengatakan, “kami akan tetap di Jakarta sampai ketemu pak mentri. Karena pak menteri juga berasal dari Cirebon, kami ingin berbicara langsung kepada pak menteri”.

Di hari yang sama, APTRI juga belum berkesempatan bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dari informasi yang diterima, Sri Mulyani sedang berada di Istana.

Kedatangan APTRI ke Kementerian Keuangan adalah untuk menagih janji Revisi PMK No 31 tahun 2008 tentang Pembebasan Gula Tani dari PPN.

Kedatangan DPN APTRI di dua Instansi pemerintah tersebut agar pemerintah segera merealisasikan janjinya membantu petani gula tidak merugi, akibat tingginya biaya produksi dan enggannya pedagangan membeli gula petani.

Beberapa faktor pedagangan enggan membeli gula petani karena pedagangan takut ditarik PPN. Selain itu, di pasar sudah jenuh karena banyaknya gula yang beredar sehingga Serapan gula di pasar sangat lambat. Hal lainnya adalah gula tani dari Jawa tidak bisa masuk ke luar Jawa karena di luar Jawa sudah penuh gula baik dari operasi pasar dan rembesan gula rahnasi. Bukan itu saja, faktor lain yang merugikan petani gula adalah HET dibatasi Rp. 12.500/Kg sehingga pedagang tidak berani menjual diatas HET, akibatnya pedagang menekan gula petani. (ef)

Related

Peristiwa 7290791609564744460
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item