DPN APTRI: Naikan HPP dan HET Bila Tidak Petani Merugi

Jakarta -DPN APTRI:  Naikan HPP dan HET Bila Tidak Petani Merugi. DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengharapkan agar pemerintah menaikan HPP dan HET Gula. Sebab, harga HPP dan HET Gula yang saat ini berlaku akan merugikan petani. Demikian hal itu ditegaskan APTRI melalui Surat resminya No.7/DPN.APTR|NII/2017 tertanggal  31 Juli 2017, APTRI, Perihal : Usulan Kenaikan HPP dan HET Gula yang ditujukan kepada Kementerian Perdagangan.

Seperti yang tertuang dalam surat usulan tersebut, bahwa APTRI merasa harga HPP dan HET Gula yang ditetapkan Kementerian Perdagangan saat ini masih dibawah Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp. 10.600/Kg yaitu Rp. 9.100/Kg dan HET gula ditingkat konsumen Rp. 12.500/Kg, dan ini merugikan petani.


Dengan harga tersebut dan dalam aktivitas  perdagangan, pedagang menekan harga beli gula petani pada harga dibawah Rp. 10.000/kg (dibawah biaya produksi), sehingga harga gula petani bisa turun sampai Rp. 9.100/kg. Dengan demikian dapat dipastikan petani akan merugi.

Selain itu, lelang gula tani musim giling tahun 2017 lebih rendah dibanding musim giling tahun lalu. Dimana lelang gula tani pada giling tahun 2016 mencapai rata rata 11.500/kg sedangkan tahun ini rata-rata 9.500/Kg. Rendahnya harga lelang gula tani tahun ini disebabkan karena kebijakan HPP dan HET yang rendah. Hal ini sangat merugikan petani karena biaya produksi naik akan tetapi harga jual gula turun.

Dengan demikian DPN APTRI mengusulkan kepada Bapak Menteri Perdagangan agar mempertimbangkan kenaikan HPP gula tani menjadi sebesar Rp. 11.000, dan kenaikan HET gula menjadi sebesar Rp. 14.000,-.

Angka tersebut kami anggap wajar karena petani ada keuntungan yang wajar dari usaha tani tebu selama setahun, pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen. Usulan tersebut dengan mempertimbangkan rendemen tahun ini sangat rendah rata rata 6 7 % dengan produksi tebu 70 80 Ton/Ha. Rendemen rendah disebabkan mesin pabrik gula yang sudah tua. Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah karena mayoritas pabrik gula milik BUMN rendemennya rendah. Padahal ketika tebu petani digiling di pabrik gula swasta maka rendemennya tinggi. Dengan adanya rendemen rendah, maka petani sangat dirugikan karena telah kehilangan pendapatan.

Dalam surat usulan tersebut, APTRI juga menegaskan bahwa sebetulnya kebijakan penetapan HET gula tidak tepat karena gula (temasuk gula tani) tidak termasuk barang yang mendapatkan subsidi dan pemerintah, sehingga pemerintah tidak boleh menekan harga pasar.

Kalau pemerintah menginginkan gula murah untuk rakyat maka pemerintah harus mensubsidi harga sebagaimana yang dilakukan pada HET pupuk.

Dengan adanya HET gula berarti petani tebu yang justru mensubsidi harga gula kepada rakyat. Semestinya pemerintah cukup menetapkan HPP gula tani saja sebagai harga dasar perhitungan di dalam usaha tani tebu. (ef)

Related

Peristiwa 3467454619318145943
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item