Menjawab Tantangan Pengelolaan Pariwisata Alam dengan Penerapan SNI

Jakarta -Menjawab Tantangan Pengelolaan Pariwisata Alam dengan Penerapan SNI. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 8 Agustus 2017. Potensi wisata alam pada kawasan konservasi di Indonesia berada pada 556 unit kawasan konservasi seluas sekitar 27 juta hektar, yang menurut fungsinya dikelola sebagai Taman Nasional sebanyak 52 unit, Taman Wisata Alam 118 unit, Taman Hutan Raya 28 unit, Taman Buru 11 unit, Cagar Alam 219 unit, Suaka Margasatwa 72 unit, serta Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA) sebanyak 56 unit.

Pemerintah Indonesia menargetkan kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara dan 275 juta wisatawan nusantara sampai tahun 2019. Dari sektor pariwisata ditargetkan devisa negara Rp. 240 triliun, memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 8% serta menyerap 13 juta tenaga kerja.


Dari target nasional tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan target 2 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara ke objek wisata terutama kawasan konservasi melalui kegiatan pariwisata alam. Selain untuk memenuhi target tersebut, pengelolaan pariwisata alam diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di daerah.

Dengan demikian kawasan konservasi yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan pelestarian alam akan memiliki beban lingkungan tambahan akibat adanya target kunjungan wisata tersebut. Salah satu upaya mengurangi beban ini yaitu membekali pengunjung dengan pengetahuan konservasi. Pengunjung dituntut memiliki perilaku dan kesadaran yang berbeda dengan berwisata di tempat rekreasi lainnya.

Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut) KLHK, Noer Adi Wardojo menilai saat ini peran kegiatan ekowisata dalam mendorong pemberdayaan sosial, budaya dan ekonomi berjalan cukup baik. Meski begitu, konservasi alam tetap menjadi aspek utama dalam kegiatan ekowisata.

“Hal ini harus disadari betul oleh para pemangku kepentingan dan pembelajaran memang masih harus terus diberikan untuk penggiat ekowisata,” ujar Adi.

Menurut Adi, saat ini telah ada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam yang digunakan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari. Prinsip-prinsip pengelolaan pariwisata alam sebagaimana dalam SNI ini adalah kelestarian fungsi ekosistem; kelestarian obyek daya tarik wisata alam (ODTWA); kelestarian sosial budaya; kepuasan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung; serta bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat sekitar, pemerintah maupun pengusaha pariwisata alam.

Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2017 yang dilaksanakan di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menjadi momen untuk sosialisasi SNI Pengelolaan Pariwisata Alam dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat Pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan pada Rabu, 9 Agustus 2017 mendatang.

”Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pemangku kepentingan pengelolaan pariwisata alam dapat mewujudkan kegiatan wisata alam yang peduli lingkungan dan menjaga kelestarian alam (image branding) sekaligus tetap memperbaiki tingkat layanan (level of services),” pungkas Adi.

Related

Peristiwa 2028001643225563244
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item