Satu Bulan Gula Tani Tidak Laku, Kemenku Wajib Terbitkan Revisi PMK Nomor 31 Tahun 2008

Jakarta -Satu Bulan Gula Tani Tidak Laku, Kemenku Wajib Terbitkan Revisi PMK Nomor 31 Tahun 2008. Usai menagih janji ke Menteri Perdagangan kemarin, DPN APTRI  mendatangi Kementarian Keuangan untuk segera menerbitkan revisi PMK Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari PPN termasuk gula tani.

Menurut Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin, Revisi PMK Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari PPN penting untuk diterbitkan secepatnya. Sebab, sudah satu bulan ini gula petani tidak laku dijual dan menumpuk gudang-gudang pabrik gula.

Sementara dari segi harga, gula tani ditawar pedagang sangat rendah dibawah Rp. 9.000/Kg. Dengan harga itu, petani dipastikan akan merugi. Sebab harga tersebut jauh dibawah biaya produksi yang dikeluarkan petani, sehingga petani akan merugi.

Selain itu lanjut Sekjen APTRI,  para pedagang juga sekarang masih takut membeli gula tani karena akan ditagih PPN gula tani.

Untuk alasan itu Petani Tebu tidak bisa menunggu lama lagi mengenai kepastian pembebasan PPN Gula Tani, dan jika Pemerintah tidak secepatnya dalam waktu dekat belum menerbitkan revisi PMK tersebut maka kami tidak bisa membendung keinginan para petani tebu dari seluruh Indonesia akan melakukan untuk rasa di istana negara, karena kami petani tebu sudah tidak tahan lagi dengan kondisi saat ini yang gula tani tidak laku dijual serta harganya sangat rendah dibawah biaya produksi, kata Sekjen APTRI melalui keterangan tertulisnya. (ef)

Related

Peristiwa 3583630160263998595
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item