KIA Memberikan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara

Jakarta -KIA Memberikan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian status anak-anak kita tidak hanya sebagai anggota keluarga saja, tetapi sudah sama dengan kita yaitu sebagai warga negara yang mempunyai hak-hak kewarga negaraan sesuai dengan tingkat umurnya.

Demikian dikatakan Ketua Umum Yayasan Ardhya Garini (Yasarini) Ny Nanny Hadi Tjanjanto pada penyerahan  Kartu Identitas Anak kepada siswa Sekolah Angkasa Cabang Lanud Halim Perdanakusuma di Sekolah Menengah Industri Pariwisata (SMIP) Halim Perdanakusuma. Jumat (8/9). Hadir pada acara tersebut Danlanud Halim P Marsma TNI Fajar Prasetyo, Asisten Administrasi Kesra Jaktim, Camat Makasar, Lurah Halim P, serta Pengurus PIA AG Pusat dan Yasarini.


Dikatakan, pemberian KIA merupakan tindaklanjut Peraturan Kementerian Dalam Negeri RI (Permendagri) No 2 Tahun 2016 tertanggal 14 Januari 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang mensyaratkan  seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk KIA mulai tahun 2016. Alhamdulillah khusus anak-anak Sekolah Angkasa Halim Perdana Kusuma  bisa menerima kartu Kartu Identitas Anak.

Dengan diterimannya KIA secara legalitas formal, telah resmi menjadi warga Negara Republik Indonesia walaupun belum berumur 17 tahun ke atas. Maka hak-hak konstitusional kalian sebagai warga negara dalam hal pelayanan publik tidak bisa diabaikan. Untuk itu jaga dan peliharalah kartu ini sebaik-baiknya, jangan sampai rusak apalagi hilang, ujar Ketum Yasarini.

Kegunaan dan manfaat antara lain sebagai bentuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seperti data identitas membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, proses identifikasi jenazah dengan korban anak serta mengurus klaim santunan kematian, pembuatan dokumen keimigrasian, serta mencegah terjadinya perdagangan anak.
Sementara Asisten Administrasi Kesra Kota Jakarta Timur Ari Sonjaya mengatakan, program ini adalah program pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri yang diberikan kepada anak dalam dua katagori yaitu baru lahir hingga 5 tahun, umur 6 tahun hingga umur 16 tahun.

Manfaat yang paling dirasakan adalah perlindungan, karena KIA lain dengan Akte Kelahiran. Dengan adanya KIA sebagai salah satu kelengkapan pass port  yang nomornya terdeteksi sampai anak tersebut memiliki KTP. “Jadi nomor Kartu Identitas Anak mulai dari kecil hingga memiliki KTP nomornya akan sama”, demikian Asisten Administrasi Kesra Kota Jakarta Timur Ari Sonjaya mengakhiri pembicaraan.

Related

Peristiwa 8070881045497250739
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item