DPN APTRI : Ini Kebijakan Menteri Perdagangan Yang Menindas Petani, Kami Akan Lapor KPK

Jakarta - DPN APTRI : Ini Kebijakan Menteri Perdagangan Yang Menindas Petani, Kami Akan Lapor KPK. Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), yang diketuai Soemitro Samadikoen kecewa terhadap kinerja  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Kekecewaan itu disebabkan kebijakan Menteri Perdagangan yang nyata nyata menindas petani gula.

Menurut DPN APTRI, penindasan itu diwujudkan Menteri Perdagangan (Mendag) karena Mendag memfasilitasi  kesepakatan antara Bulog dengan APGI (asosiasi pedagang gula), yang intinya pedagang sanggup membeli gula bulog dengan harga 11.000/ kg sementara bulog membeli gula dari petani Rp. 9700 / kg. Kesepakatan itu dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2017.



Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka petani tebu sebagai pihak yang paling dirugikan karena gula petani dipaksa jual murah kepada bulog dengan harga 9700. Sementara bulog menjual gula kepada pedagang 11.000/kg.

Menurut APTRI, mestinya pedagang bisa membeli gula langsung dari petani dengan harga 11.000/kg. Kenapa pedagang dilarang membeli langsung gula dari petani ? Kenapa harus melalui bulog?

Melihat ketidakberesan itu, DPN APTRI menyatakan ada indikasi ketidakberpihakan pemerintah kepada petani gula. "Kami nyatakan ini ada perburuan rente. Kerugian petani Rp. 1300/kg. Ini kebijakan Menteri Perdagangan menindas petani. Kami akan laporkan kepada KPK".

Selanjutnya seperti yang tertera dari keterangan tertulis DPN APTRI (3 Oktober 2017),  "Kami menolak kesepakatan pembelian gula tani tersebut. Kami sayangkan ada petani yang mengaku dari APTRI yang menyetujui kesepakatan itu. Kami pastikan itu bukan pengurus atau anggota APTRI. Masak gulanya dibeli lebih rendah kok mau ini pasti ada yang tidak beres.  (ef)

Related

Peristiwa 287014923449725475
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item