Masyarakat Desa Ouw Maluku Pertanyakan Kasus Korupsi

Jakarta - Masyarakat Desa Ouw Maluku Pertanyakan Kasus Korupsi. Masyarakat desa negeri Ouw kecamatan Saparua, Maluku tengah yang mengatasnamakan pemuda reformasi negeri Ouw mempertanyakan perihal laporan mereka tanggal 16 Mei 2016. 

Laporan mereka terkait indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dilakukan oknum Pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Negeri Ouw yakni nyonya JCS beserta staf. 


Masyarakat sendiri sudah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua dan diterima 2 orang staf Kejaksaan Stanly dan franky . Keduanya langsung memberikan respon dan bersedia untuk memproses temuan tersebut. 


Dua Minggu berselang pihak Kejaksaan langsung menurunkan tim guna melakukan penyelidikan secara maraton selama dua minggu. Hasilnya ditemui beberapa pelanggaran terkait penyelewengan anggaran.

Sumber dari pemuda reformasi negeri Ouw yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan. Berdasar data serta fakta yang ditemukan dilapangan ditemukan perbedaan semisal pengerjaan jalan setapak sepanjang 300 M dan lebar 1,5 M tanpa adanya pemasangan papan proyek yang tidak sesuai dengan rencana kerja atau RKPN. 

Kasus lainnya pembagian jaring nelayan yang tidak tepat sasaran, justru dibagikan kepada tukang batu dan kayu. Pihak sumber juga menemukan indikasi lainnya berupa dana ADD ke pihak kejaksaan negeri Ambon cabang Saparua sebesar 13 juta melalui perantara oknum tersebut. 

Pihak kabupaten sendiri juga tidak pernah melakukan pengecekan ke lokasi apakah proyek yang ada benar atau fiktif. Namun sampai saat ini kasus tersebut diatas serta kasus-kasus lainnya bagaikan berjalan ditempat serta tidak ada kelanjutannya. 

Pengacara Jefry Luanmase SH saat dimintai pendapatnya mengatakan. "Kasus ini sudah masuk dalam tindak pidana korupsi dimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 yang diatur dalam undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi". 

Sebagaimana juga diubah oleh undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999. " Siapapun dia baik petinggi/ pejabat yang terlibat atau yang berusaha mengintervensi untuk melindungi atau meloloskan para pelaku kejahatan harus di proses secara hukum. 

Related

Hukum 8612133975802764337
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item