Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu
https://www.jakartaforum.web.id/2018/01/bea-cukai-dan-bnn-gagalkan.html
Jakarta - Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu. Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika’ Naslonal (BNN) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotka jenis methamphetamine (sabu) seberat 40 kg dari Penang, Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut.
Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu, lima buah handphone dan dua unit speedboat serta meringkus empat tersangka.
Keempat tersangka terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1); Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang~undang Rl No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
Kini seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNN untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Dari informasi yang diperoleh petugas gabungan, keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB. (ef).