PRO-KONTRA PENEGAKKAN HUKUM PERIKANAN
https://www.jakartaforum.web.id/2018/01/pro-kontra-penegakkan-hukum-perikanan.html
Oleh Najab Khan, SH,MH. Program Doktor Ilmu Hukum |
Jakarta - PRO-KONTRA PENEGAKKAN HUKUM PERIKANAN. Pro-Kontra Penegakan Hukum Perikanan- Booming yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikan atas kebijakannya agar meledakan dan menenggelamkan kapal asing yang melakukan pelanggaran teritori dan illegal fishing atau penangkapan ikan besar-besaran secara ilegal di wilayah NKRI diledakkan dan di tenggelamkan. Ternyata kebijakan tersebut menunai pro dan kontra di RI. 1 dan RI. 2. RI. 1 memuji tindakkan yang dilakukan menteri kelautan dan Perikan, semnetara RI.2 meminta kebijakan peledakkan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia dihentikan.
Pengamat Hukum Najab Khan,.SH,.MH dari Study Program Doktor Ilmu Hukum menyatakan salah besar jika atasan menteri kelautan dan perikanan memberi perintah atau petunjuk yang bertentangan dengan UU no. 31 tahun 2004 dan perubahannya UU no. 45 tahun 2009 ttg perikanan , alasannya:
Pertama, semua aparatur pemerintah ( atasan atau bawahan menteri kelautan dan perikanan ) termasuk aparat penegak hukumnya bidang kelautan & perikanan wajib memahami semua isi ketentuan dalam Undang Undang perikanan atau isi peraturan2 yang berlaku yang dibuat oleh negara berdasarkan mekanisme yang sah.
Kedua, khusus dalam masalah pelaksanaan UU perikanan , siapa pun apalagi aparatur penegak hukum wajib melaksanakan UU tsb dan tidak dibenarkan melanggar hukum atau melanggar prinsip2 nilai hukum ( seperti prinsip nilai kepastian , nilai kemanfaatan dan nilai keadilan ).
Ketiga, mengkaitkan soal pro - kontra apakah seorang menteri layak dilarang oleh atasan menteri dalam soal penenggelaman kapal2 penangkap ikan yang kedapatan melanggar teritori wilayah NKRI tentu jawabnya tidak layak, karena ps 66.C Jo. ps 69 UU no. 31 th 2004 ttg perikanan dan perubahannya UU no. 45 th 2009 ttg perikanan jelas dan tegas mengatur soal2 bagaimana cara memusnahkan/ pembakaran atau menenggelamkan kapal penangkap ikan berbendera asing yang dibolehkan atau tidak dibolehkan menurut UU tsb.
Keempat, sekalipun ada pengaturan ps 76, yang mengatur soal penanganan hasil dari tindakan suatu kejahatan di serahkan pada negara atau di musnahkan, itu maksud penafsiran nya adalah bukan untuk melarang menteri kelautan & perikanan agar tidak boleh menenggelamkan kapal yang melanggar teroterial NKRI tetapi seharusnya pasal 76 tsb di pahami oleh atasan menteri kelautan & perikanan sebagai pedoman tugas dari setiap aparatur penegak hukum bidang kelautan & perikanan ( petugas penyidik, penuntut umum, hakim dll untuk tidak keluar dari batas ketentuan UU perikanan ), dan juga agar proses hukumnya terukur, hati2 , dan bisa luwes berbuat seperlunya menurut sifat dan keadaan pelanggaran2nya, apakah kapal tsb memang harus ditenggelamkan/ pembakaran/ dimusnahkan karena membahayakan petugas, atau apakah karena pertimbangan tingginya biaya perawatan yang tidak sebanding dg hasil jual lelang jika di biarkan sampai nunggu putusan pengadilan ( inkraht ) baik sebelum proses hukum digulirkan ke Pengadilan atau setelah proses hukum selesai ( selesai melalui putusan hakim pengadilan ).
Semua hak atau kewenangan dari aparat penyidik bidang kelautan & perikanan tsb wajib didasarkan pada UU perikanan dan bukan didasarkan pada hak atau wewenang nya dari atasan menteri kelautan & perikanan.
Kelima, Hendaknya semua pengurus negeri ini ( petugas aparatur pemerintahan ) tidak berlomba2 menunjukkan arogansi kekuasaan yang dimiliki, karena UU perikanan sudah jelas memberi batasan hak dan kewenangannya serta juga agar tidak terjadi abuse of power dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.
Keenam, sejauh pengamatan, sepertinya tata kelola pemerintahan sudah amburadul akibat salah urus dari orang2 yang tidak memahami hukum dan cara kerja penegakkan Hukum/ keadilan.
Ketujuh, seyogiya nya atasan menteri kelautan & perikanan atau siapapun yang punya kewenangan mengelola negeri ini, hendaknya konsultasi terlebih dahulu pada yang ngerti seluk beluk hukum dan praktik penegakkan hukum sebelum mengeluarkan statement resmi pada masyarakat karena:
a). Jika salah langkah siapa pun di negeri ini bisa di gugat oleh pemilik kapal berbendera asing ( orang asing/ negara asing ).
b). Di era global ini, akses terhadap informasi sudah terbuka akibat dari kemajuan tehnologi yang tak terbendung. ( Bisa saja kapal2 penangkap ikan milik asing itu sudah dilengkapi alat2 canggih tertentu/atau cctv ) untuk menjebak petugas- petugas yang keliru melakukan tugas dan kewenangnya.
c). Jangan sampai terulang pemerintah RI dipermalukan oleh pemilik kapal berbendera asing ( spt contoh kapal penangkap ikan cina ) yang pernah melanggar teritori NKRI ttp akhirnya dilindungi oleh pem negara asing tanpa proses hukum lebih lanjut akibat aksi2 terlambat dalam penenggelaman kapal oleh petugas pemerintah RI atau akibat aksi tidak semangat memproses pelanggar2 hukum kapal bendera asing ke tingkat proses pengadilan
d). Berpotensi pula Rakyat indonesia yang akan mendapat malu nantinya, bila pengurus2 negeri ini tidak memahami UU RI atau hukum internasional.
e). Penenggelaman kapal diperlukan untuk efek jera dan sekaligus untuk menegakkan ketentuan hukum yang berlaku/ demi kepastian hukum.
Kewibawaan suatu negara harus diwujudkan dengan sikap yang tegas jangan ragu-ragu untuk melakukan suatu tindakan keras terhadap negara asing yang akan melakukan pelanggaran di Wilayah NKRI, karena suatu pelanggaraan negara asing apabila tidak di tindak dengan tegas maka negara kita (NKRI) akan di pandang sebelah mata oleh negara lain. (edi/Jf)