TANGGAPAN TERHADAP IDE PENGOPERASIAN BECAK
https://www.jakartaforum.web.id/2018/01/tanggapan-terhadap-ide-pengoperasian.html
Jakarta - TANGGAPAN TERHADAP IDE PENGOPERASIAN BECAK. Tanggapan Terhadap Ide Pengoperasian Becak di wilayah-wilayah tertentu perkampungan DKI Jakarta. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anis Bawesdan terhadap Becak akan dioperasikan kembali di wilayah DKI Jakarta. Tapi kebijakan gubernur tersebut harus dikaji dan di susun secara cermat dan teliti, karena tidak mungkin becak dapat beroperasi sebebas mungkin melihat kota Jakarta sudah begitu padat dengan volume kendaraan yang ada di jalan-jalan.
Pengamat Najab Khan.,SH.,MH., dari Study Program Doktor Ilmu Hukum meyatakan cukup realistis ide dan rencana perwujudannya karena pengoperasian becak di wilayah DKI Jakarta. Namun, pengoperasian becak haruslah di wilayah-wilayah tertentu dan ada beberapa pertimbangan secara kemanusiaan. Seperti :
1. Terdapat fakta Ketimpangan yang terlalu tinggi antara penduduk/ rakyat DKI miskin tak berpendidikan memadai dibandingkan rakyat/ penduduk DKI yang berpendidikan tinggi/ kaya.
2. Selama ketimpangan atau jarak kemiskinan/ atau kesempatan pendidikan belum merata & belum teratasi, memang sangat diperlukan konsep kombinatif arah pembangunan kota diwilayah DKI. Setiap rencana pembangunan kota harus diarahkan dan di sebandingkan dengan tingkat kemampuan SDM dari penduduk di wilayah tsb dan hal demikian ini juga sudah merupakan standart minimal dari ciri setiap pemimpin yang cocok untuk keadaan atau budaya indonesia yang beraneka ragam permasalahan nya.
3. Ide menerapkan konsep kombinatif arah pembangunan bentuk demikian, memang dibutuhkan konsep pembangunan yang terarah ( yaitu isi konsep dan pelaksanaannya harus di arahkan untuk tujuan akhir mengentaskan kemiskinan, menghapus keterbelakangan masyarakat pinggiran ). Selain itu memang diperlukan pula konsep pembangunan yang terencana ( termasuk menyiapkan dan merencanakan segala perangkat rambu2 di titik titik wilayah operasi becak, menyiapkan perangkat pengawasan yang ketat dari pihak terkait & berwenang, serta menyiapkan tipe becak yang manusia seperti berjenis becak motor, dan jika perlu becak yang boleh di operasikan, disyaratkan berhias agar bernuansa wisata kampung, wisata anak2 ), dan di bekali surat ijin layak operasi dari pemda dki agar tertib dan mudah diawasi.
4. Ide atau rencana menata kelola pembangunan kota agar cocok dengan lingkungan, adat istiadat dan budaya bangsa indonesia, kiranya perlu melibatkan sentuhan hati atau kepedulian dari sesosok pemimpin yang peduli terhadap kelompok terpinggirkan agar jati diri/ adat istiadat bangsa indonesia tetap lestari, terjaga, tidak punah karena membangun negeri/ negara tidak paralel dengan konsep membangun benda mati sekalipun IPTEK sudah maju, apalagi hal yang paling utama dalam pembangunan suatu negara adalah membangun hati/ moral rakyat nya bukan membangun benda mati kotanya.
5). Semua peraturan daerah sekiranya menyimpang dengan UU dan tidak cocok dengan dasar/ landasan UUD45 + isi Pembukaannya, sudah sewajar nya di ganti dengan peraturan daerah yang setingkat, atau sama atau sebanding karena setiap product peraturan hukum wajib bertumpu pada 3 nilai dasar yaitu nilai kepastian, nilai kemanfaatan dan nilai keadilan.
Semoga bermanfaat!!!.(edi/Jf)