TIDAK IKUT SELEKSI 12 ORANG DI LOLOSKAN

Jakarta -TIDAK IKUT SELEKSI 12 ORANG DI LOLOSKAN. Tidak Ikut Seleksi 12 Orang di Loloskan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (23/01) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang perkara No. 265/G/2017/PTUN Jakarta antara Dudung Badrun (Penggugat), melawan Presiden Republik Indonesia (Tergugat). Namun pada hari itu sidang tidak dihadiri pihak tergugat (Presiden RI)

Adapun yang menjadi objek gugatan Dudung Badrun adalah surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 74/M Tahun 2017, tentang  Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Badan wakaf Indonesia (BWI) tanggal 7 Nopember 2017. Masa jabatan 2017 sampai dengan 2020.


Dalam prosesi sidang yang digelar pada hari itu hadir dua orang pengurus Badan wakaf Indonesia (BWI), kehadiran dua penggurus BWI atas panggilan pengadilan. Ketua majelis hakim Oenoen Pratiwi menanyakan kepada penggugat (Dudung Badrun), Apakah kedua puluh tujuh (27) orang yang dilantik dalam surat Keppres semuanya anda gugat ?
“Iya” dengan tegas dan lugas penggugat mengatakan.  

Di lain sisi Ketua majelis hakim menanyakan kepada dua orang pengurus BWI, “Apakah saudara mau masuk sebagai pihak ketiga dalam perkara ini ? tanya ketua majelis hakim Oenoen Pratiwi kepada dua pengurus BWI, kalau saudara mau masuk sebagai pihak ketiga,lanjutnya saudara harus memohonkan kepada pengadilan, tapi kalau saudara tidak mau sebagai pihak saudara harus memberikan sikap, tany Ketua majelis hakim. 

Hal lain juga dipertanyakan oleh hakim anggota satu Tricahya Indra Permana, “apakah di Badan wakaf Indonesia (BWI) seseorang yang terpilih disebut pimpinan atau ketua ?”. Salah satu penguirus mengatakan, Kalau di BWI disebut ketua BWI, ucapnya.

Usai sidang ditemui wartawan Jakartaforum,Selasa (23/01), di Pengadilan TUN Jakarta Jalan Sentra Primer Jakarta Timur, Dudung Badrun mengatakan,” Alasan saya menggugat semua (27 orang) yang lolos seleksi.  Pertama, kami semua ikut seleksi tapi tidak ada pengumuman dari Panitia Seleksi (Pansel) sampai tahap terakhir itu siapa – siapa yang lolos untuk diajukan kepada Presiden oleh Pansel,  seleksi terakhir pada tanggal 3 Agustus 2017, ucap Badrun.

Lebih lanjut Badrun menerangkan,” setelah tanggal  3 Agustus seharusnya Pansel mengumumkan terhadap Lima Puluh orang (50) orang yang ikut seleksi untuk diajukan ke Presiden sedangkan untuk formasinya diperlukan Tiga Puluh (30) orang untuk duduk di BWI, paparnya.

“Tidak ada pengumuman tahu-tahu orang yang urutannya di atas nomor 30 masuk dan dinyatakan lolos seleksi,  lalu apa gunanya perengkingan sementara saya ada pada urut nomor 16 dari para kandidat, dan ironisnya No. 1 sampai dengan No. 12 orang yang tidak ikut seleksi dapat di loloskan, tegas Badrun. 

Badrun juga menggangap Presiden tidak cermat kenapa ada panitia seleksi berita acara seleksinya tidak disertakan. Disisi lain Badrun juga merasa heran kenapa setelah tanggal 3 Agustus 2017 website di BWI mati selama tiga bulan Agustus, September,  dan  Oktober  2017 setelah ada Surat Keputusan Presiden tanggal  7 Nopember 2017 baru bisa di buka atau dihubungi

Pada pasal 57 ayat (3) Undang-undang 41/2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa pengajuan ke Presiden itu adalah transparan. Sementara ada kaidah-kaidahnya kandidat yang akan masuk atau lolos seleksi dengan peringkat nomor urut 1 sampai dengan nomor 30 yang secara otomatis harus lolos dalam seleksi di Badan Wakaf Indonesia (BWI).  

Sidang perkara No.265/G/2017/PTUN Jakarta akan dilanjutkan pada Selasa 30 Januari 2017 dengan agenda Jawaban Tergugat dan Sikap Pihak Ketiga. edi/JF.

Related

Hukum 6379172345431910247
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item