Komisi VII DPR RI Apresiasi Kinerja KLHK dan Dukung Perhutanan Sosial
https://www.jakartaforum.web.id/2018/02/komisi-vii-dpr-ri-apresiasi-kinerja.html
Jakarta -Komisi VII DPR RI Apresiasi Kinerja KLHK dan Dukung Perhutanan Sosial. Komisi VII DPR RI mengapresiasi pencapaian kinerja KLHK selama tahun 2017, antara lain dengan tidak ada hari asap melintasi negara, implementasi perhutanan sosial, penegakan hukum LHK dan peraturan dibidang pengendalian perubahan iklim, dengan serapan anggaran sebesar 90,65%. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, H. E. Herman Khaeron, saat pelaksanaan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri LHK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (31/01/2018).
“Komisi VII mendukung KLHK terkait rencana program Perhutanan Sosial dan penyiapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang lebih fokus pada penanganan konflik tenurial, implementasi agroforestry pembentukan kelompok usaha masyarakat tepian hutan, dan sosialisasi peraturannya,” ujar Herman Khaeron.
“Komisi VII mendukung KLHK terkait rencana program Perhutanan Sosial dan penyiapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang lebih fokus pada penanganan konflik tenurial, implementasi agroforestry pembentukan kelompok usaha masyarakat tepian hutan, dan sosialisasi peraturannya,” ujar Herman Khaeron.
Sementara dalam upaya penegakan hukum bidang LHK, Menteri LHK Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa, KLHK dan Komisi VII DPR RI telah sepakat untuk membentuk tim penanganan kegiatan penambangan ilegal dan pelanggaran aturan LHK, baik di dalam, maupun di luar kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) .
“Kami juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat, bahan pengganti merkuri dan teknologinya pada industri dan penambangan emas,” jelas Siti Nurbaya. Sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Konvensi Minamata, yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2017.
Dalam pertemuan ini, juga disepakati agar komitmen aspirasi masyarakat terkait pentingnya peduli lingkungan hidup, terus disosialisasikan secara kontinu. Sebagai implementasi Undang-undang No. 16 Tahun 2016 tentang Paris Agreement, Komisi VII dan KLHK akan terus mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan berbasis kehutanan.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi VII DPR RI juga meminta KLHK untuk menindaklanjuti pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI, melalui jawaban tertulis yang akan disampaikan pada tanggal 7 Februari mendatang.
“Kami juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat, bahan pengganti merkuri dan teknologinya pada industri dan penambangan emas,” jelas Siti Nurbaya. Sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Konvensi Minamata, yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2017.
Dalam pertemuan ini, juga disepakati agar komitmen aspirasi masyarakat terkait pentingnya peduli lingkungan hidup, terus disosialisasikan secara kontinu. Sebagai implementasi Undang-undang No. 16 Tahun 2016 tentang Paris Agreement, Komisi VII dan KLHK akan terus mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan berbasis kehutanan.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi VII DPR RI juga meminta KLHK untuk menindaklanjuti pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI, melalui jawaban tertulis yang akan disampaikan pada tanggal 7 Februari mendatang.