DKPP Melaksanakan Amanat Undang-Undang
https://www.jakartaforum.web.id/2018/03/dkpp-melaksanakan-amanat-undang-undang.html
Jakarta - DKPP Melaksanakan Amanat Undang-Undang. Sekretaris Jenderal DKPP Gunawan Suswantoro pembentukan Tim Pemeriksa Daerah merupakan bagian dari DKPP dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amanat tersebut, DKPP berwenang membentuk dan mengangkat Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.
“TPD terdiri dari unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Aceh,” katanya saat memberikan sambutan sebagai panitia dalam acara Pengesahan dan Pengambilan Sumpah Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2018 sekaligus merilis pakaian dinas dan majalah DKPP. Kegiatan ini bertempat di Hotel Ayaduta, Jalan Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/3/2018) pagi. Yang melantik ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono dengan disaksikan oleh anggota DKPP Alfitra Salam, Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, dan tamu undangan.
Gunawan menambahkan, pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tersebut, DKPP telah menerbitkan Peraturan DKPP Nomor 5 tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Melalui peraturan ini, dilakukan seleksi TPD dari unsur masyarakat. Sedangkan dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih aceh merupakan rekomendasi dari KPU RI dan Bawaslu. “Proses seleksi TPD unsur masyarakat melalui tahapan masukan publik terhadap nama-nama calon TPD yang diumumkan oleh DKPP melalui website dan media sosial. “Dari berbagai masukan publik tersebut, DKPP telah melakukan klarifikasi atas tanggapan publik pada setiap calon TPD, sebelum menetapkan keanggotaan TPD unsur masyarakat setiap provinsi,” katanya.
Jumlah TPD yang disahkan dan diambil sumpah pada hari ini sebanyak 136 orang seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4 orang setiap provinsi yakni 2 orang unsur masyarakat, dan masing-masing satu orang unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.
Tamu undangan yang hadir adalah Ketua KPU RI Arif Budiman, Anggota Bawaslu RI Moch. Afifuddin, Sekjen Kemendagri Drs Hadi Prabowo MM, Sekjen MPR Sekaligus Plt. Sekjen DPD Maruf Cahyono, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, dan para tamu undangan lainnnya.