Konflik PPP Lebak, Banten : Majelis Hakim Harus Berpihak Pada Kebenaran dan Keadilan
https://www.jakartaforum.web.id/2018/03/konflik-ppp-lebak-banten-majelis-hakim.html
Jakarta - Konflik PPP Lebak, Banten : Majelis Hakim Harus Berpihak Pada Kebenaran dan Keadilan. Sidang pembacaan keputusan atas perkara register nomor 83/Pdt.G/2017/PN.Srg, terkait kisruh kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021, Kamis (1/3/2018) akhirnya ditunda. Ketua majelis hakim persidangan Syakilah, memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin (5/3/2018), pasalnya, salah satu anggota majelis hakim tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.
Kisruh kepengurusan DPC Lebak seharusnya tidak perlu terjadi apabila salah satu pihak yang kalah dalam pemilihan ketua DPC legowo. Pada persidangan pertama kasus ini digelar, H. Dadang sebagai saksi mengungkapkan, kronologi kasus ini berawal dari Muscab DPC PPP Lebak yang dihelat di Kantor DPW PPP Serang pada oktober 2016 dan SK yang dikeluarkan oleh pengurus DPW hasilnya tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang dilaksanakan.
Tahapan telah dilakukan sesuai aturan dimana DPC melakukan rapat harian lalu memberikan undangan kepada PAC untuk melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dihadiri 28 PAC. Agenda berikutnya Sesuai peraturan, AD/ART Partai sebelum dilakukan pemilihan ketua harus membentuk formatur yang terdiri dari 3 unsur, yaitu unsur Majelis partai, Pengurus anak cabang (PAC) dan unsur pengurus harian DPC.
Majelis terdiri dari dewan pakar, syariah dan dewan pertimbangan. Tugas formatur 3 unsur tadi membentuk format kepengurusan. Dari unsur PAC terpilih H.Dadang, Maman Abdurahman dari majelis pakar , dan dari DPC terpilih segagai ketua Neng Siti Julaiha, Spd, Mpd., menyusun kepengurusan. Pengesahan dilakukan oleh DPW. Formatur bermusyawarah dengan dua unsur tambahan dari DPW dan DPP bertemu dan merumuskan hasil muscab.
“Muscab merupakan forum tertinggi tingkat kabupaten. Hasilnya sudah sangat demokratis dimana muscab telah menghasilkan 5 formatur dan menetapkan Neng Siti Julaiha sebagai ketua. Hasil ini dilaporkan ke DPW dan minta disahkan kepengurusannya, tetapi DPW mengeluarkan SK.013 yang tidak sesuai dengan formatur. Padahal rekomendasi DPP PPP sangat tegas menyatakan adapun susunan kepengurusan DPC PPP Lebak harus mengacu pada hasil formatur. DPW PPP sangat jelas melanggar AD/ART,” tegas H. Dadang
Terkait perkembangan jalannya persidangan, kuasa hukum Mahkamah Partai, Iim Abdulhalim, SH. mengatakan, Mahkamah Partai DPP PPP berharap gugatan tersebut dapat ditolak atau tidak di terima oleh majelis hakim PN Serang, Banten. “Pertama, dari sisi legal standing, penggugat tidak memiliki alasan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, permasalahan yang ada sudah di selesaikan di Mahkamah Partai PPP, sesuai dengan domain yuridis untuk menyelesaikan permasalahan di internal partai. Bukan melalui peradilan,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, yang kedua, dari materi gugatan ada dua hal, yaitu Mahkamah Partai PPP dianggap melebihi kewenangan partai, dimana putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Partai PPP untuk tidak melaksanakan Keputusan DPW PPP Provinsi Banten Nomor : 013/SK-PPP/027/III/2017 Tanggal 19 Maret 2017 Tentang Susunan Personalia Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar dan Pimpinan Majelis Syari'ah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021; dengan mengeluarkan Surat Keputusan DPW PPP Provinsi Banten No. 020/SK/DPW-PPP/027/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan DPW PPP Provinsi Banten tersebut.
Iim mengatakan keputusan yang diambil Mahkamah Partai PPP tidak muncul secara tiba-tiba. “Tetapi keputusan sela diterbitkan karena adanya permohonan dari pemohon, dalam hal ini Neng Siti Julaeha yang terpilih sebagai Ketua DPC PPP Lebak Periode 2016-2021, setelah mengantongi suara mayoritas atas dukungan 5 anggota formatur yang terdiri dari unsur DPC, Majelis Pakar, DPP dan dukungan suara dari 17 PAC . ‘Dari sisi materi yang kedua, secara teori, bahwa di dalam permohonan yang diajukan pemohon ada Ex Aequo Et Bono. Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan baik. Artinya, hakim diberikan kewenangan terhadap putusan ini,” ujar Iim.
Alasan kedua, pihak Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara. “Yang berperkara adalah pemohon yang keberatan dengan terbitnya SK dengan DPW yang menerbitkan SK tersebut. Semua pihak sudah kami panggil,” tegas dia.
Dalam eksepsinya, Iim mengatakan, gugatan penggugat sangat kabur. “Gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (obscure libel), sebab Patai Persatuan Pembangunan adalah badan hukum. Sehingga Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya,”tambah dia.
Lanjut dia, sudah sangat terang benderang keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana keputusan yang diambil sudah mempertimbangkan semua aspek dengan cermat. “Dan harus diingat semua anggota mahkamah partai sangat kredibel. Ada yang berprofesi sebagai ahli hukum dan beberapa politikus senior,” pungkas Iim. (TS/DH)
@JakartaForum