Putusan Praperadilan Terkait Sengketa Lahan di Jogya Menangkan TNI AD
https://www.jakartaforum.web.id/2018/03/putusan-praperadilan-terkait-sengketa.html
Jakarta -Putusan Praperadilan Terkait Sengketa Lahan di Jogya Menangkan TNI AD. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak Praperadilan yang diajukan oleh Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned) dalam kasus Kasus sengketa lahan di Jalan Kaliurang Km 5,8 yang melibatkan TNI AD.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (07/03/2018).
Putusan PN Pusat yang menolak Praperadilan ini disambut baik oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Indrajit yang selalu dengan setia mengikuti seluruh rangkaian persidangan Praperadilan dari awal hingga akhir putusan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (07/03/2018).
Putusan PN Pusat yang menolak Praperadilan ini disambut baik oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Indrajit yang selalu dengan setia mengikuti seluruh rangkaian persidangan Praperadilan dari awal hingga akhir putusan.
"Kami menyambut putusan ini. Putusan ini adalah bersifat final sehingga langkah selanjutnya adalah persidangan dengan pokok perkara yang akan menyidangkan terdakwa sdr. Joned yang mungkin akan digelar di Jogyakarta ditempat kejadian perkara." Kata Brigjen TNI Indrajit kepada Media.
Kasus ini bermula adanya sengketa antara TNI AD dengan Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned) yang kembali muncul ke permukaan. TNI AD secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. TNI AD menyertakan bukti baru berupa letter C yang diduga dipalsukan serta keterangan Kades Caturtunggal, Depok, Sleman.
Upaya hukum ini ditempuh oleh TNI AD Cq Kodam IV/Diponegoro setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni 2017 yang menemukan kejanggalan-kejanggalan atau ketidakwajaran dalam dokumen Letter C yang menjadi dasar kepemilikan lahan tersebut oleh Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned).
Sengketa lahan yang awalnya merupakan lahan mess Kowad dimiliki oleh TNI AD Cq. Kodam IV/DIP, aset berupa sebidang tanah beserta segala obyek yang berada diatasnya yang berlokasi di Manggungsari, Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY dengan luas 4.010 m2 (empat ribu sepuluh meter persegi).
Dahulu berdasarkan peta Belanda di Desa Caturtunggal tahun 1937 adalah bekas tanah kas desa yang dikenal dengan nama DL (Darat Lungguh/Bengkok/Tanah Kas Desa) 30, kemudian dilepas/dijual kepada TNI AD melalui hasil rapat Minggon Desa dengan kupon nomor 30, 31, 32 dan 33 yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan alas hak sebagai berikut dengan Berita Acara Pembelian Tanah yang dilaksanakan oleh Panitia Sembilan DPP Bupati Sleman pada tanggal 7 Oktober 1960 dan telah dimasukan kedalam daftar inventaris kekayaan milik negara (IKMN) Nomor Register 307320026 pada tahun 1989.
Berpindahnya kepemilikan aset lahan milik negara ke perorangan terjadi pada tanggal 28 Februari 2005, Toto Junaedi selaku kuasa dari Singgih Dulrachim dan Nasib Subekti serta Ngudirejo, menggugat aset TNI AD Cq. Kodam IV/DIP tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor register perkara 18/Pdt.G/2005/PN Sleman dan 19/Pdt.G/2005/PN Sleman. Untuk menghindari gugatan tersebut, tanpa sepengetahuan Angkatan Darat dalam hal ini Pangdam IV/Diponegoro, dilakukan upaya damai oleh Letkol Chk Letkol Sugiwulanto yang saat itu menjabat Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 4.448.609.840 dari Toto Junaedi dengan tujuan untuk mencabut permohonan banding, menyerahkan aset TNI AD Cq. Kodam IV/DIP kepada Toto Junaedi dan menghapus obyek tersebut dari IKMN. Atas tindakkannya tersebut berdasarkan putusan PK MA-RI Nomor 12 PK/MIL/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Letkol Chk Sugiwulanto, S.H. telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Insubordinasi (Pembangkangan) sebagaimana ketentuan Pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM.
Setelah dilakukan berbagai penelitian asal-usul lahan tersebut, terdapat berbagai kejanggalan dan perbedaan dalam penulisan Letter C baik dari sisi penulisan ejaan maupun tinta Ballpoint. Seperti penulisan yang digunakan dalam Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang dibuat pada tahun 1960 menggunakan EYD, sedangkan Letter C yang lainnya yang dibuat pada tersebut masih menggunakan ejaan yang lama.
Pada tanggal 21 Desember 2016, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang menerbitkan surat nomor S-4597/WKN 09/KNL.01/2016 perihal klarifikasi terkait status tanah TNI AD Kodam IV/Diponegoro, dengan luas 4.010 m2 masih tercatat dalam SIMAK BMN sebagai Tanah Bangunan Rumah Negara Gol II dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) Aset 23.
Pada bulan Juni 2017, dilaksanakan gelar perkara oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti Letter C Nomor 844 dan Letter C Nomor 877, ditemukan fakta telah terjadi ketidakwajaran dokumen.
Pada tanggal 31 Januari 2018, Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned) ditetapkan dan dipanggil sebagai tersangka berdasarkan surat pemanggilan Nomor : S.Pgl/254/I/2018 Dittipidum dengan tuduhan pemalsuan dokumen negara. Dimana saat ini, tanah tersebut sudah di sertifikatkan atas nama Lie Fong Moij.
Sidang Praperadilan yang diajukan Sdr Joned yang ingin menggugat status tersangkanya mulai digelar di PN Pusat Selasa 27 Februari 2018 dan diputuskan Kamis 07 Maret 2018 dengan keputusan menolak gugatan dan menguatkan keputusan Bareskrim Mabes Polri.
Upaya hukum ini ditempuh oleh TNI AD Cq Kodam IV/Diponegoro setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni 2017 yang menemukan kejanggalan-kejanggalan atau ketidakwajaran dalam dokumen Letter C yang menjadi dasar kepemilikan lahan tersebut oleh Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned).
Sengketa lahan yang awalnya merupakan lahan mess Kowad dimiliki oleh TNI AD Cq. Kodam IV/DIP, aset berupa sebidang tanah beserta segala obyek yang berada diatasnya yang berlokasi di Manggungsari, Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY dengan luas 4.010 m2 (empat ribu sepuluh meter persegi).
Dahulu berdasarkan peta Belanda di Desa Caturtunggal tahun 1937 adalah bekas tanah kas desa yang dikenal dengan nama DL (Darat Lungguh/Bengkok/Tanah Kas Desa) 30, kemudian dilepas/dijual kepada TNI AD melalui hasil rapat Minggon Desa dengan kupon nomor 30, 31, 32 dan 33 yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan alas hak sebagai berikut dengan Berita Acara Pembelian Tanah yang dilaksanakan oleh Panitia Sembilan DPP Bupati Sleman pada tanggal 7 Oktober 1960 dan telah dimasukan kedalam daftar inventaris kekayaan milik negara (IKMN) Nomor Register 307320026 pada tahun 1989.
Berpindahnya kepemilikan aset lahan milik negara ke perorangan terjadi pada tanggal 28 Februari 2005, Toto Junaedi selaku kuasa dari Singgih Dulrachim dan Nasib Subekti serta Ngudirejo, menggugat aset TNI AD Cq. Kodam IV/DIP tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor register perkara 18/Pdt.G/2005/PN Sleman dan 19/Pdt.G/2005/PN Sleman. Untuk menghindari gugatan tersebut, tanpa sepengetahuan Angkatan Darat dalam hal ini Pangdam IV/Diponegoro, dilakukan upaya damai oleh Letkol Chk Letkol Sugiwulanto yang saat itu menjabat Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 4.448.609.840 dari Toto Junaedi dengan tujuan untuk mencabut permohonan banding, menyerahkan aset TNI AD Cq. Kodam IV/DIP kepada Toto Junaedi dan menghapus obyek tersebut dari IKMN. Atas tindakkannya tersebut berdasarkan putusan PK MA-RI Nomor 12 PK/MIL/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Letkol Chk Sugiwulanto, S.H. telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Insubordinasi (Pembangkangan) sebagaimana ketentuan Pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM.
Setelah dilakukan berbagai penelitian asal-usul lahan tersebut, terdapat berbagai kejanggalan dan perbedaan dalam penulisan Letter C baik dari sisi penulisan ejaan maupun tinta Ballpoint. Seperti penulisan yang digunakan dalam Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang dibuat pada tahun 1960 menggunakan EYD, sedangkan Letter C yang lainnya yang dibuat pada tersebut masih menggunakan ejaan yang lama.
Pada tanggal 21 Desember 2016, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang menerbitkan surat nomor S-4597/WKN 09/KNL.01/2016 perihal klarifikasi terkait status tanah TNI AD Kodam IV/Diponegoro, dengan luas 4.010 m2 masih tercatat dalam SIMAK BMN sebagai Tanah Bangunan Rumah Negara Gol II dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) Aset 23.
Pada bulan Juni 2017, dilaksanakan gelar perkara oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti Letter C Nomor 844 dan Letter C Nomor 877, ditemukan fakta telah terjadi ketidakwajaran dokumen.
Pada tanggal 31 Januari 2018, Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned) ditetapkan dan dipanggil sebagai tersangka berdasarkan surat pemanggilan Nomor : S.Pgl/254/I/2018 Dittipidum dengan tuduhan pemalsuan dokumen negara. Dimana saat ini, tanah tersebut sudah di sertifikatkan atas nama Lie Fong Moij.
Sidang Praperadilan yang diajukan Sdr Joned yang ingin menggugat status tersangkanya mulai digelar di PN Pusat Selasa 27 Februari 2018 dan diputuskan Kamis 07 Maret 2018 dengan keputusan menolak gugatan dan menguatkan keputusan Bareskrim Mabes Polri.