SELEMBAR KERTAS LEBIH DI PERCAYA LURAH CBU

Jakarta - SELEMBAR KERTAS LEBIH DI PERCAYA LURAH CBU. Pembebasan lahan dengan menerima ganti untung sering di lakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) kepada rakyat yang telah di akui keabsahan kepemilikan lahan tersebut tentunya dengan bukti-bukti surat yang sah sebagai alat bukti pendukungnya. Namun pembebasan lahan sering terjadi kekacauan pada yang menerima ganti untung tersebut, hal seperti ini acap kali di manfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku-gaku bahwa mereka adalah pemilik lahan dengan mendalilkan segala cara bahwa mereka adalah ahli waris dari seseorang penerima yang telah meninggal dunia, bahkan yang lebih ironisnya oknum tersebut hanya memiliki satu bukti kertas yang di dalamnya tertuliskan ahli waris, lalu oknum tersebut mendatangi aparatur setempat untuk diakui keabsahan satu surat itu, dan hal itu begitu saja di percaya oleh aparatur setempat,  ketentuanya apabila terjadi satu lahan diakui oleh dua atau banyak pihak yang merebutkan lahan tersebut aparatur setempat seharusnya mengadakan sosialisasi terhadap para pihak untuk mencari bukti yang valid siapa pemilik lahan tersebut yang diakui secara yuridis (Hukum), bukan hanya satu kertas  saja aparatur setempat begitu saja mempercayainya. 

Ada gula ada semut, Ada Proyek Pembebasan ada Ngaku-ngaku

Fenomena seperti ini seharusnya di hentikan oleh aparat yang berwenang dan apabila hal ini terjadi seyogianya oknum tersebut harus dijerat dengan pasal 378 KHUP karena disinyalir adanya pemalsuan data yang otentik. Hal ini dilakukan agar para oknum tersebut terkena efek jerah terhadap perbuatannya. Namun , sebaliknya apabila hal ini di diamkan maka akan terjadi penipuan-penipuan yang dapat merugikan rakyat. Hal ini telah terjadi pada Pembebasan Lahan Jalan Bebas Hambatan Tol Becak kayu di Jakarta, di Jalan DI Pandjaitan  No. 16 Rt. 015/Rw. 003 Kelurahan Cipinang Besar Utara yang pada akhirnya perkara ini harus di bawa ke Meja Hijau. 

Najib yang tidak puas atas sikap Lurah Cipinang Besar Utara (CBU) yang tidak memberi tindakan dan jawaban terhadap surat yang di mohonkan ke Lurah CBU, sementara ketentuan Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014, apabila dalam batas waktu sepuluh (10) hari kerja tidak memberi tindak dan jawaban  sesuai pasal 53 maka permohonan tersebut di anggap dikabulkan secara Yuridis (Hukum), pasal 53 ayat (3) maka selanjutnya pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan yang telah dianggap sah secara hukum.  Sehingga tindakan Lurah CBU melahirkan hukum Fiktip Positif, dan hal ini yang di gugat oleh Najib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.        

Lebih lanjut Najib (Penggugat) memaparkan setelah proses transaksi jual beli lahan pada 8 Februari 2008 dan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1995 sampai dengan 2017, berkaitan dengan adanya Proyek Pembebasan Lahan Tol Becak Kayu penggugat menyerahkan data-data berupa Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa, lalu pada 28 Desember 2017 surat-surat kepemilikan seperti PBB, foto-foto lokasi di serahkan ke staf kelurahan Cipinang Besar Utara yang di terima Seksi Pemerintahan Sdr. Syarifuddin. Lalu pada 15 Januari 2017 penggugat mengajukan permohonan menerbitkan dan mengetahui surat pernyataan tidak sengketa, penguasaan fisik, PM 1,  dan balik nama PBB atas nama penggugat. Setelah di terima  Lurah CBU, lalu lurah memberitahukan kepada penggugat bahwa ada pihak yang ngaku-ngaku sebagai pemilik lahan dengan menyerahkan surat pernyataan ahli waris Richard yang pada inti surat tersebut mengatakan bahwa lahan tersebut belum pernah diperjual belikan. 

Najib (prinsifal)
                                  
“Jelas saya bantah sebab surat pernyataan itu hanya sepihak, apalagi tidak di dukung dengan bukti-bukti, tegas Najib pada wartwan Jf.
Sebelumnya saya katakan kepada Lurah CBU,” Ibu surat seperti ini beralaskan ga  menurut hukum, kalau beralaskan pada posisi yang jelas ibu cari tahu lebih lanjut, tapi kalau tidak beralaskan menurut hukum dan ibu mengesahkan ini bisa repot, cetus Najib.
Bagaimana mungkin surat saya bukti kepemilikan 28 Desember yang diterima seksi pemerintahan, sementara yang mengaku ngaku ahli waris Richard bukti kepemilikan suratnya pada tanggal 4 Januari.
                             
“ Karena tidak ada tindakan dan jawaban dari Lurah CBU atas permohonan penggugat (Najib), maka penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang di daftarkan pada tanggal 15 Februari 2018 sekitar Jam 14.00Wib dan diregister perkara Nomor.  7/P/FP/2018/PTUN Jakarta.
Sementara Majid selaku rekan penggugat mengatakan,” Yang tidak masuk akal kenapa Lurah CBU lebih percaya dengan bukti satu surat saja, sementara rekan saya yang telah lebih dari cukup dengan bukti-buktinya di ragukan oleh lurah, tegasnya. 

Sidang Perkara No.7/P/FP/2018/PTUN Jakarta antara Najib sebagai penggugat, melawan Kelurahan Cipinang Besar Utara selaku tergugat yang diketuai Andi Muh. Ali Rahman.,SH.,MH, yang beranggotakan Dyah Widiastuti.,SH.,MH, Umar Dani.,SH.,MH, dengan dibantu Panitera Pengganti (PP) Rosmani.,SH, akan dilanjutkan pada hari Selasa 6 Maret 2018 dengan agenda Pemeriksaan Bukti Surat, mendengarkan kesaksian saksi Fakta, dan mendengarkan keterangan saksi ahli para pihak. edi/Jf.


Related

Hukum 4709465323267273203
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item