Mediasi Antara PT. Golden Tiger Dan PT. Bank DBS "Buntu"
https://www.jakartaforum.web.id/2018/04/mediasi-antara-pt-golden-tiger-dan-pt.html
Jakarta - Mediasi Antara PT. Golden Tiger Dan PT. Bank DBS "Buntu". mediasi Antara PT.Golden Tiger dan PT. Bank DBS “Buntu”. Sidang gugatan PT. Golden Tiger melawan PT. Bank DBS kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (26/5). Hendry Hengky selaku ketua majelis hakim pada awal persidangan menginggatkan kepada para pihak sebelum perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap (Ingkraht) masih ada upaya perdamaian.
“kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat bagaimana dengan mediasi kemarin apakah ada hasilnya, masih ada kesempatan berdamai sebelum perkara ini berkekuatan hukum,” cetus Hendry.
Baik kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat mengaku mediasi tidak ada titik temu (deadlock). “Mediasi kemarin tidak ada kesepakatan pak,” ucap kedua kuasa hukum para pihak.
“Karena mediasi tidak menemui kesepakatan, maka persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dimana penggugat menyatakan tetap pada dalil-dalilnya. Hingga persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 17 Mei 2018 dengan agenda jawaban dari para tergugat,” ucap ketua majelis hakim sembari menutup sidang.
Sidang kali ini mangkir dari jadwal yang disepakati pada pukul 10.00 Wib, namun sidang baru dilaksanakan pada pukul 14.30 Wib. Adapun penyebab mangkirnya sidang karena di Pengadilan tersebut sedang melangsungkan acara pisah sambut pegawai setempat.
Sebagaimana diketahui PT Bank DBS Indonesia kembali mendapat gugatan dari debiturnya, kali ini terkait klausul-klausul dalam perjanjian kredit yang dituding melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah tersebut, PT Golden Tiger memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor register perkara No. 100/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Bar.
Dalam gugatan disebutkan, PT Golden Tiger selaku nasabah telah diberikan perpanjangan waktu pembayaran hingga 31 Maret 2017. Meskipun jangka waktu telah diperpanjang, PT Bank DBS Indonesia ternyata sudah melakukan appraisal terhadap aset yang dimiliki oleh PT Golden Tiger seakan-akan merupakan persiapan eksekusi, meskipun waktu pembayaran belum jatuh tempo.
Selain itu, meskipun PT Golden Tiger telah membayar seluruh bunga yang tertunggak dan sebagian tunggakan pokok yaitu pada tanggal 7 Juli 2017, 13 Juli 2017 dan 17 Juli 2017 dan tanggal jatuh tempo juga telah diubah menjadi 21 Agustus 2017, PT Bank DBS Indonesia tidak kunjung menurunkan status kolektabilitas PT Golden Tiger bahkan tidak memberikan laporan atu informasi yang keliru kepada OJK terkait pembayaran-pembayaran tersebut kepada OJK. Seakan-akan PT Golden Tiger selalu menunggak kewajibannya dan akan segera pailit. Hal ini bagi PT Golden Tiger amat merugikan reputasinya.
Atas tindakan-tindakan tersebut, PT Golden Tiger akhirnya memeriksa segala klausul perjanjian kredit yang telah ditanda-tangani dan menemukan fakta dimana perjanjian tersebut ternyata berisi klausul-klausul yang cenderung memberatkan bahkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,perjanjian kredit tersebut saat ini sedang dimintakan pembatalan melalui gugatan.
Sebelumnya, PT Bank DBS Indonesia juga sempat digugat oleh nasabahnya (Sutjiono & Suriaty Aminan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tudingan eksekusi jaminan secara sepihak dan semena-mena. Pasalnya, PT Bank DBS Indonesia dituding melakukan pemotongan pinjaman serta melakukan upaya eksekusi atas aset secara sepihak. (edi/Jf)