"Revisi UU Minerba Mengancam Industri Hilir Mineral Berharga Dalam Negeri"
https://www.jakartaforum.web.id/2018/04/revisi-uu-minerba-mengancam-industri.html
Jakarta -."Revisi UU Minerba Mengancam Industri Hilir Mineral Berharga Dalam Negeri". Rakyat sangat pantas meminta pertanggung jawaban konstitusi dan moral terhadap anggota DPRRI Komisi VII yang ngotot menyusun revisi Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 , khususnya terkait hilangnya pasal kewajiban harus melakukan pengolahaan dan pemurnian hasil penambangan didalam negeri sesuai isi pasal 102 dan 103 UU Minerba.
Berdasarkan copy " rancangan revisi UU Minerba " kami peroleh berisi 285 pasal lebih banyak dari UU Minerba nomor 4 tahun 2009 hanya berisi 175 pasal , meskipun pasalnya lebih sedikit dari rangacangan revisinya , akan tetapi isi dan tujuan UU Minerba nmr 4 tahun 2009 lebih berdaulat dalam mengelola sumber daya alamnya daripada rancangan revisinya , sehingga patut dipertanyakan apa motifnya anggota DPR Komisi VII ? .
Dari kabar yang beredar rancangan revisi direncanakan
akan disahkan oleh rapat paripurna DPRI dalam waktu dekat sekitar bulan juni 2018 . Kalau hal itu terjadi , maka program hilirisasi industri mineral berharga untuk meningkatkan nilai tambah seacara ekonomi akan gagal total.
Bahkan bagi investor yang sudah membangun smelter dan sedang membangun bisa menganggap tidak ada kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
Kalau menelisik isi rancangan UU Minerba itu benar adanya , penghilangan pasal 102 dan 103 telah dirubah menjadi pasal 177 sampai dengan pasal 181 tentang " Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara " tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan adanya kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian didalam negeri , aneh dan lucunya ketentuan " pemurnian didalam negeri " malah akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemeritah seperti dimaksud pasal 181 ayat c rangcangan UU Minerba .
Berdasarkan copy " rancangan revisi UU Minerba " kami peroleh berisi 285 pasal lebih banyak dari UU Minerba nomor 4 tahun 2009 hanya berisi 175 pasal , meskipun pasalnya lebih sedikit dari rangacangan revisinya , akan tetapi isi dan tujuan UU Minerba nmr 4 tahun 2009 lebih berdaulat dalam mengelola sumber daya alamnya daripada rancangan revisinya , sehingga patut dipertanyakan apa motifnya anggota DPR Komisi VII ? .
Dari kabar yang beredar rancangan revisi direncanakan
akan disahkan oleh rapat paripurna DPRI dalam waktu dekat sekitar bulan juni 2018 . Kalau hal itu terjadi , maka program hilirisasi industri mineral berharga untuk meningkatkan nilai tambah seacara ekonomi akan gagal total.
Bahkan bagi investor yang sudah membangun smelter dan sedang membangun bisa menganggap tidak ada kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
Kalau menelisik isi rancangan UU Minerba itu benar adanya , penghilangan pasal 102 dan 103 telah dirubah menjadi pasal 177 sampai dengan pasal 181 tentang " Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara " tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan adanya kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian didalam negeri , aneh dan lucunya ketentuan " pemurnian didalam negeri " malah akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemeritah seperti dimaksud pasal 181 ayat c rangcangan UU Minerba .
Oleh sebab itu , produk revisi UU Minerba yang akan disahkan oleh rapat paripurna DPR diduga merupakan persengkolan tingkat tinggi melibatkan pengusaha tambang besar dengan penguasa dan anggota legislatif , sungguh pengkhianatan besar terhadap pasal 33 UU Dasar 1945.
Sehingga perlu diapresiasi tinggi sikap Pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan secara tegas mengatakan tidak terlalu perlu mengamandemen UU Minerba nmr 4 tahun 2009 , juga belum berumur 10 tahun undang undangnya , bahkan kalau dipaksakan revisi malah bisa menimbulkan kepastian hukum berinvestasi di sektor minerba.
Oleh karena itu , mari semua komponen anak bangsa menolak keras rancangan revisi UU minerba yang beraroma kongkalikong , bisa jadi ngototnya anggota DPR Komisi VII mensahkan dalam rapat Paripurna diaggap publik sudah menerima banyak " anu " dari perusahaan tambang besar.
Semoga rakyat ingat dan mencatat siapa anggota DPR Komisi VII yang ngotot revisi supaya jangan dipilih pada pileg 2019.(Edi/JF)
Sehingga perlu diapresiasi tinggi sikap Pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan secara tegas mengatakan tidak terlalu perlu mengamandemen UU Minerba nmr 4 tahun 2009 , juga belum berumur 10 tahun undang undangnya , bahkan kalau dipaksakan revisi malah bisa menimbulkan kepastian hukum berinvestasi di sektor minerba.
Oleh karena itu , mari semua komponen anak bangsa menolak keras rancangan revisi UU minerba yang beraroma kongkalikong , bisa jadi ngototnya anggota DPR Komisi VII mensahkan dalam rapat Paripurna diaggap publik sudah menerima banyak " anu " dari perusahaan tambang besar.
Semoga rakyat ingat dan mencatat siapa anggota DPR Komisi VII yang ngotot revisi supaya jangan dipilih pada pileg 2019.(Edi/JF)