Tarik Ulur Kasus Kondensat, KPK Harus Mensupervisi dari Polri dan Kejagung

Jakarta - Tarik Ulur Kasus Kondensat, KPK Harus Mensupervisi dari Polri dan Kejagung. Pada Kamis 21 Desember 2017, kami telah menyampaikan dokumen kepada Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Dokumen tersebut adalah tembahan informasi agar KPK berani mensupervisi korupsi Kondensat yang merugikan negara kurang lebih Rp 38 Triliun dari Polri dan Kejaksaan Agung.



*Mengapa saat ini kami mendesak kembali agar KPK mensupervisi kasus korupsi Kondensat?*

1. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menempatkan KPK mempunyai kewenangan mengambil semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan:

*Pasal 8 (2) menyebut, KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.*

2. Tidak adanya transparansi dan perkembangan berarti pada kasus korupsi ini yang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung pasca berkas korupsi ini dinyatakan lengkap atau P21. Terkesan, Polri dan Kejaksaan Agung melakukan tarik ulur.

3. Ketidakberanian Bareskrim Polri untuk menahan kembali dua tersangka Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), lalu kesulitannya Bareskrim Polri dalam menangkap buronan Honggo Wendratno (salah satu pendiri PT TPPI) di Luar Negeri.

4. Tidak konsistennya Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto, dan Jampidsus Kejaksaan Agung Dr. M. Adi Toegarisman dalam pernyataannya terkait pelimpahan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Agung:

*Jum'at, 23 Februari 2018*
Jampidsus Kejaksaan Agung Dr. M. Adi Toegarisman, menyebut Kejaksaan Agung memberikan waktu hingga minggu depan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti, juga menyebut terhadap buronan (Honggo Wendratno) masih bisa disidangkan perkaranya (in-absentia).

*Senin, 12 Maret 2018*
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menyebut, mungkin minggu depan akan ada pelimpahan dari dua tersangka (Raden Priyono dan Djoko Harsono) yang sudah ada, yang belum ada (Honggo Wendratno) kita cari.

*Rabu, 14 Maret 2018*
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebut rencana pelimpahan perkara korupsi Kondensat ke penuntutan. Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto juga menyebut perkara buronan Honggo Wendratno dapat diadili secara in-absentia. 

5. Pada Jum'at 23 Maret 2018, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebut Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat agar pelimpahan dua tersangka korupsi ini (Raden Priyono dan Djoko Harsono) berikut barang bukti ditunda kembali.

Kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung tersebut (konon) menunggu tertangkapnya buronan Honggo Wendratno.

*Kami menilai, kesepakatan tersebut di tahun politik sekarang ini justru telah mempermalukan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen dalam memberantas korupsi.*

Melihat fakta-fakta di atas, sudah saatnya masyarakat mendesak KPK agar berani mensupervisi kasus ini dari Polri dan Kejaksaan Agung. Apalagi BPK telah melakukan audit investigasi dan menemukan kerugian negara yang sangat besar. Bahkan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, ini berarti terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

Sangat banyak kritikan dari berbagai pihak yang menilai KPK belum bergerak mengungkap kasus-kasus korupsi yang nilainya sangat besar, cenderung hanya pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kasus-kasus korupsi yang nilainya dianggap kecil.

*Pada Kamis, 8 Maret 2018 Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto meminta KPK menangani kasus korupsi kelas kakap. Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar KPK mampu menyita aset para koruptor lebih besar dan bisa dimanfaatkan oleh negara: “Jadi yang ditangkap jangan receh-receh, yang betul-betul (nilainya besar), kira-kira negara ini jangan tambah rugi,” kata Kabareskrim Polri dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.*

Menurut kami, pernyataan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto tersebut sangat tepat. Apalagi bila KPK berani mensupervisi kasus korupsi Kondensat ini, maka akan menjadi pembuktian kepada masyarakat bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum anti korupsi mampu mengungkap persekongkolan kasus korupsi yang nilainya sangat besar ini.

Ketegasan KPK dalam menegakkan hukum saat ini layak diapresiasi. Apalagi akhir-akhir ini KPK gencar melakukan penangkapan terhadap beberapa Kepala Daerah dan lain-lain, termasuk mengungkap persekongkolan kasus E-KTP. Penegakan hukum yang tegas terhadap para tersangka inilah yang patut diapresiasi, apalagi bila ketegasan tersebut juga diterapkan pada kedua orang tersangka dan seorang buronan korupsi Kondensat.

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, maka kami mendesak KPK agar mengambil alih kasus korupsi Kondensat ini. Karena, Kami menilai KPK adalah lembaga penegak hukum yang masih layak dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi.

*Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari masyarakat akan melakukan langkah-langkah tertentu agar kasus korupsi Kondensat ini menjadi perhatian KPK dan masyarakat luas.(Edi/JF)


Related

Hukum 7082413220643532200
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item