Indonesia dan FAO Perbaharui Kerjasama untuk Tata Kelola Hutan dan legalitas kayu

Jakarta -Indonesia dan FAO Perbaharui Kerjasama untuk Tata Kelola Hutan dan legalitas kayu. Kementerian Lingkungan dan Kehutanan melalui Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Rufi’ie, menandatangani perjanjian kerja sama untuk Program FAO-EU Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) dengan Perwakilan FAO di Indonesia, Stephen Rudgard. Penandatangan dilakukan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta (24/5).

Perjanjian ini mengatur kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan FAO dalam penyaluran hibah yang akan mendukung inisiasi kegiatan yang diajukan oleh institusi-institusi pemerintahan, asosiasi sektor swasta, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memperkuat pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang merupakan inti dari Kemitraan Suka-Rela (VPA) antara Indonesia and Uni Eropa.

Tim dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

“Perjanjian antara KLHK dan FAO akan menjadi dasar hukum bagi kerjasama dalam meningkatkan kapasitas setiap pemangku kepentingan yang berperan dalam pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan FLEGT VPA antara Indonesia dan Uni Eropa, terutama usaha mikro, kecil, menengah. Dengan perjanjian ini, kesempatan Indonesia untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran kepada negara-negara VPA lainnya terkait isu di atas akan jauh lebih besar, “ ujar Rufi’ ie 

Indonesia salah satu negara eksportir produk kayu tropis terbesar di dunia mulai dari kayu lapis, bubur kertas, dan kertas hingga ke produk furnitur dan kerajinan tangan. Nilai ekspor tersebut mencapai 10,935 miliar dolar AS pada tahun 2016. 

Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mengoperasionalkan VPA dan telah menerbitkan lebih dari 61.000 lisensi kayu FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) sejak November 2016. Lisensi FLEGT diterbitkan untuk pengiriman ekspor kayu ke 28 negara anggota Uni Eropa, dengan nilai lebih dari 1, 8 miliar dolar AS.

Operator negara Uni Eropa yang mengimpor kayu dengan lisensi FLEGT akan secara otomatis memenuhi persyaratan Regulasi Kayu Uni Eropa (EU Timber Regulation) yang akhirnya menciptakan jalur hijau untuk kayu-kayu Indonesia memasuki negara-negara di Uni Eropa. 

“Dengan dukungan dari EU, FAO bekerja sama dengan otoritas nasional di negara-negara produsen kayu, seperti Indonesia, dan juga partner lokal dan internasional lainnya, untuk menguatkan legalitas kayu dan membangun perdagangan kayu legal dengan Uni Eropa dan negara-negara konsumen lainnya, “ kata Stephen. 

SVLK adalah sistem nasional Indonesia yang memberikan jaminan bahwa kayu yang dihasilkan dari hutan alam, hutan tanaman industri, hutan tanaman skala kecil yang dikelola masyarakat serta kayu impor adalah kayu legal. 

Related

Peristiwa 817905946822948027
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item