Tiga Baracuda Amankan Sidang HTI

Jakarta - Tiga Baracuda Amankan Sidang HTI. Dibelakang barikade polisi terdapat satu Tank Baracuda tepatnya di dalam halaman PTUN Jakarta, sementara dua Tank Baracuda parker di luar gedung.

Jelang membacakan amar putusan, Senin (7/5) pukul 8.00 WIB, gugatan Hizbuh Tahrir Indonesia (HTI), melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM ) di Pengadilan Tata Usaha Negra (PTUN) Jakarta dalam perkara No.  211/G/2017/PTUN.JKT, kepolisian RI telah mempersiapkan personilnya semenjak hari Minggu (6/5), bahkan tiga (3) Kendaraan Tank Baracuda di siapkan dalam rangka pengamanan pengadilan tersebut. 



Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.


"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).


Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar majelis hakim.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.(edi/Jf)

Related

Peristiwa 4056168773156722284
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item