Akibat Laporan Sepihak KEPSAKER di Pecat
https://www.jakartaforum.web.id/2018/10/akibat-laporan-sepihak-kepsaker-di-pecat.html
Jakarta -
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Basuki Hadi Mulyono saat memberikan keterangan pada wartawan di Sekretariat Negara (SEKNEG). |
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Basuki Hadi Mulyono saat memberikan keterangan pada wartawan di Sekretariat Negara (SEKNEG).
Jf-PTUN- Akibat Laporan Sepihak Kepsaker Di Pecat. Sidang perdana, Kamis (11/10/2018) dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat digelar di Pengadilan TUN Jakarta yang diketuai Baiq Yuliani dalam perkara No. 198/G/2018/PTUN Jakarta, antara Ir. Muhammad Arifin,.MM,.MH.(Penggugat), melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Adapun yang menjadi obyek gugatan SK No. 401/KPTS/M/2018 yang di keluarkan pada tanggal 26 Juni 2018 oleh Menteri PUPR. Penggugat (M. Arifin) sebagai Kepala Satuan Kerja Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahaan Kalimantan Utara (Kaltara) yang diduga diberhentikan secara sepihak dari jabatannya karena laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala satuan kerja SNVT penyediaan perumahan provinsi Kalimantan Utara, Ir. Muhammad Arifin, MM. MH selaku penggugat meminta klarifikasi atas pemberhentiannya yang dianggap sepihak tanpa adanya proses pembuktian atau pemanggilan dari pihak kementerian PUPR kepada yang bersangkutan.
Ditemui wartawan Jakarta forum usai sidang, Kamis (11/10) M. Arifin di Pengadilan TUN Jakarta Jln. A Sentra Primer Baru Timur Pulogebang Jakarta Timur, Arifin mengatakan,” kronologis persoalan gugatan berawal dari PPK swadaya yang tidak pernah mengindahkan teguran Arifin untuk masuk kerja, sehingga beliau menyampaikan permasalahan kepada Sesditjen untuk melakukan pembinaan, tegas Arifin.
Ir. Muhammad Arifin,. MM,.MH saat laporan gugatan ke Suprapti di pelayan pintu satu |
“Namun, secara mengejutkan, justru saya yang dipecat sebagai Kepala Satuan Kerja (kepsaker), ini dikarena ada laporan dari orang yang saya tegur dia tidak terima lalu mengadukan diri saya ke Dirjen Kementerian PUPR bahwa saya tidak harmonis dilapangan, ujarnya.
Seperti dikutip dalam pemberitaan Berita 360, Sesditjen kementerian PUPR Lukman Hakim mengakui bahwa saya hampir tidak ada salah hanya dituduh kurang harmonis dengan PPK,” apakah harmonis menjadi ukuran saya harus di pecat sebagai Kepsaker, lalu apakah saya diberi kesempatan untuk membela diri atas tuduhan itu, tanya arifin.
pernahkah saya dipanggil oleh atasan saya untuk mengklarifikasi pernyataan yang saya anggap sepihak itu tidak pernah, bahkan sampai akhirnya saya mengambil inisiatif menghadap ke Dirjen untuk mempertanyakan tentang pemecatan saya, namun saya dianggap tidak pernah menghadap Dirjen,” ucap Arifin.
“Saya yakini bahwa persoalan pemecatan diri saya sebagai Kepala satuan Kerja (Kepsaker) pak menteri tidak mengetahui tapi saya akan berusaha menghadap ke pak menteri, dan saya minta tolong pada awak media untuk mempertanyakan persoalan saya ini pada pak menteri dimana anda berjumpa dengan pak menteri,”harap Arifin pada awak media yang mengikuti prosesi sidangnya di PTUN.
Sementara kuasa hukum tergugat Sumantri belum bisa berkomentar saat wartawan Jakarta Forum mempertanyakan alasan pemecatan penggugat sebagai Kepala Satuan Kerja
Sidang perkara No. 198/G/2018/PTUN Jakarta di tunda selama dua pekan pada Rabu, 24 Oktober 2018 atas perminta kuasa hukum tergugat (Kementerian PUPR), karena kuasa hukum tergugat belum mengantongi surat kuasa dari Kementerian PUPR dan selama bersidang kuasa hukum tergugat hanya mengantongi surat tugas.[edi/Jf]