PAJERO OWNERS COMMUNITY (POC) ATAU PAJERO OWNER COMMUNITI (POC) ???


18 Chapter Komunitas Otomotib Pajero Owners Community (POC) dengan nama dan lambang yang berbeda.

Komunitas otomotib mobil berskala besar Pajero Owners Community [POC] yang kini usianya sewindu lebih, yang keberadaannya selalu aman – aman saja dengan berbagai kegiatan – kegiatan, seperti KOPDAR. Touring Fun Family (TFF). Touring Family Gathering (TFG). Touring Family Adventure (TFA), bahkan  kegiatan kemanusiaan salah satu contoh Bhakti Sosial (Bhaksos). Sepertinya kegiatan ini akan terjadi staknan sejenak, pasalnya komunitas otomotib ini merasa terganggu dengan hadirnya Pajero Owner Communiti (POC) yang baru dengan mendapatkan legitimasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI.

18 Chapter Komunitas Otomotib Pajero Owners Community (POC) dengan nama dan lambang yang berbeda.
Berbagai upaya sudah ditempuh dengan jalan mediasi agar POC baru ini mengganti namanya dengan tidak menggunakan nama yang sama dengan POC yang dibentuk pada Tanggal 24 Juli 2010. Karena tidak menemui kesepakatan dan POC versi Ketua Umum (Ketum) Joko Trianto meminta agar KemnkumHAM RI memblokir permohonan dari POC Baru namun tidak di hiraukan akhirnya Ketum POC versi Joko Trianto melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Kamis, (2/8/2018) sekaligus mendaftarkan dua (2) gugatan dengan register perkara No : 177/G/2018/PTUN Jakarta, dan perkara No : 176/G/2018/PTUN Jakarta, antara Pajero Owners Community yang diwakili oleh Julian Budi Darmawan. Melawan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia RI. Adapun yang menjadi objek gugatan adalah Surat keputusan (SK) tersebut No. AHU-0008303.AH.01.07 Tahun 2018, Tanggal 2 Juli 2018, dan No. AHU-0008748.AH.01.07 Tahun 2018 tanggal 13 Juli 2018.

Kegiatan - kegiatan Touring POC yang sudah terlaksana.
Usai sidang ditemui, Selasa (30/10/2018) di Pengadilan TUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur pulogebang Jakarta Timur, Masrin Tarihoran selaku kuasa hukum mengatakan,” Gugatan ini kami lakukan karena  mereka ini semua para pendiri (POC baru-red) mantan anggota mungkin salah satunya mantan founder kita,” ucap Masrin.

“ Masalah yang kita gugat adalah mereka menggunakan nama yang sama Pajero Owners Community yang telah kita miliki sejak awal dan telah berbadan hukum dan di sahkan oleh KemenkumHAM, kalau mereka ingin membuat dengan nama yang lain itu tidak masalah silakan itu hak mereka atau orang lain untuk membuat perkumpulan, karena kebetulan mereka menggunakan nama sama hanya perbedaannya kami Pajero Owners Community (POC) sementara yang mereka buat tulisannya Pajero Owner Comminiti (POC) tapi di singkatnya POC juga, itu kan yang sama saja, inilah akhirnya kami gugat, jelasnya. 

Lebih lanjut Masrin mengatakan,”Sebelumnya kami sudah meminta agar KemenkumHAM RI memblokir permohonan itu tapi yang terjadi dalam satu (1) minggu mereka menerbitkan dua SK itu,” tegasnya.

Ditempat yang sama Joko Trianto sebagai Ketua Umum (Ketum) POC  mengatakan,” Pada dasarnya sama apa yang dikatakan oleh kuasa hukum, intinya karena ada satu kepahaman dan kesepakatan yang kita permasalahkan adalah nama yang sama, karena kita sudah nasional, punya 18 chapter sangat tidak nyaman apabila ada nama yang sama dan bergeraknyapun sama nanti masyarakat atau apisiasi yang bekerjasama dengan kita akan dibuat binggung, tutur Joko.

Masrin Tarihoran,.SH (kuasa hukum)                                Joko Trianto Ketua Umum POC
“Kita kan sudah bekerjasama dengan Perhotelan, Bengkel-bengkel resmi, dengan Badan Narkotik Nasional (BNN), dengan Dinas Pariwisata kalau kemudian tiba – tiba mereka menggunakan nama yang sama nanti akan ada pertanyaan ini mana POC yang benar ?. Maka sebelum kearah sana kita coba untuk memahamkan mereka alangkah baiknya mereka menggunakan nama lain, kita juga pernah ada yang ingin memisahkan diri dengan nama lain itu tidak masalah kami masih bertemankan, perlu diketahui apabila namanya sama akan terjadi sesuatu dalam tanda kutip, yang pertama masyarakat akan dibuat binggung, dan yang kedua apabila ada kegiatan terjadi sesuatu sekali lagi dalam tanda kutip merugikan pihak lain yang pastinya kita (POC versi Lama) akan terkena dampaknya karena kita lebih dikenal, pungkasnya.

Komunitas Otomotib Pajero Owners Community (POC) di bentuk di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2010, dengan tujuan menjalin persaudaraan dan saling tukar menukar informasi (Sharring) mengenai kendaraan Mitsubishi Pajero, khususnya Pajero Sport.  

Pajero Owners Community adalah organisasi komunitas pemilik pajero yang telah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0004844.AH.01.07 Tahun 2016. POC telah menanda tangani MOU dengan Badan Narkotika Nasional dalam mendukung kampanye Anti Narkoba, di mana di setiap kegiatan POC  selalu memasukan agenda Kampanye Anti Narkoba dan didukung penuh oleh BNN Pusat dan BNN Daerah.Pajero Owners Community juga terdaftar di Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Indonesia Off-Road Federation (IOF). [edi/Jf].


Related

Peristiwa 4296252357675209188
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item