Tim Gabungan Intel Kejagung, Kejari Jakut dan Kejari Kuningan Tangkap Buronan Tipikor
https://www.jakartaforum.web.id/2019/02/Tim-Gabungan-Intel-Kejagung-Kejari-Jakut-dan-Kejari-Kuningan-Tangkap-Buronan-Tipikor.html
Jakarta - Pelarian Pegawai PNS, Ir. R.M Ali Patta, DP, MM, MM; terhenti setelah menjadi buronan kasus korupsi, Pria yang telah dijatuhi hukuman 5 Tahun kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi ini diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri jakarta utara dan kejari Kuningan di Kuningan, Jawa Barat
"Dia diringkus di Perumahan Alam Asri, Jl. Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kec. Kuningan, pada Rabu (13/2) Kata kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara "Ridho Setiawan, SH., MH
"Ali Patta merupakan terpidana kasus korupsi yang diputus pengadilan dengan pidana penjara selama 5 Tahun denda Rp. 200 Juta dan uang pengganti Rp. 513 Juta" Tambah Ridho
Pukul 23.15 Wib Tim Tangkap Buron bersama terpidana tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, usai menjalani proses administrasi, dia nantinya akan dijebloskan ke Rutan/ lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017 saudara Ir. R.M ALI PATTA, DP, MM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama.
Atas perbuatannya tersebut saudara Ir. R.M ALI PATTA, DP, MM dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun kurungan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 513.548.887,-.(Fix)