KLHK Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Jakarta Forum - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. 

Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. 


Sebagai salah satu contoh dari implementasi komitmen pemerintah itu adalah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Jatibarang terletak di pinggiran kota Semarang, yang dikunjungi Menteri LHK Siti Nurbaya, Minggu (24/11/2019). 

Di TPA ini terdapat bantuan Pemerintah Kerajaan Denmark melalui Environmental Support Programme Phase 3 (ESP3) untuk membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan Teknologi Landfill Gas (LFG). Fasilitas PLTSa di TPA Jatibarang ini kedepan akan menghasilkan listrik sebesar 800 KW, menurunkan emisi GRK sekitar 6.000 ton CO2e/tahun serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dari sampah dan air serta menciptakan lapangan kerja hijau. 

Pemerintah terus mendukung proyek ini melalui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Ramah Lingkungan. Dalam Perpres tersebut Kota Semarang termasuk salah satu di antara 12 kota yang ditetapkan dalam percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Jakstranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30% dan upaya penanganan sampah sebesar 70%. Hal ini merupakan perubahan paradigma besar dimana sebesar 30% penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle). Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton setiap tahunnya. Sedangkan, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang tahun 2016 sebesar 55% turun pada tahun 2018 menjadi 44%. Persoalan TPA menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Related

Peristiwa 5504248833071921942
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item