BURONAN INDRAMAYU TERCOKOK DI JAKARTA UTARA

Jakarta - Kegiatan Rutin Giat Tabur (Tangkap Buronan)  yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah membuahkan hasil. Pada hari Jum’at, 12 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib di Islamic Center Koja Jakarta Utara TIM AMC Kejagung bersama TIM Intelijen Kejari Jakarta Utara telah meringkus tersangka atas nama Rinanto Adi Saputra (40) Tahun, kelahiran Indramayu dan berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades), yang sempat jadi buronan Kejaksaan Negeri Indramayu selama setahun. 

Terdakwa dikenakan pasal  170 KUHP atas kasus pengeroyokan yang dijelaskan dalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 118 K/PID/2017/tanggal 29 Maret 2017 Terpidana Rinanto Adi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara terang-terangan dan bersama sama telah melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka". Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Video Penangkapan Buronan Indramayu di Jakarta Utara

                                  
Ditemui wartawan Jakarta forum , Jum’at 12 April 2019 Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Ridho Setiawan, SH., MH mengatakan,” Memang benar bahwa  penangkapan buronan tersebut dilakukan bersama sama antara tim intelijen kejari Jakarta Utara dengan tim Adhyaksa Monitoring Center Kejagung, penangkapan buronan tersebut merupakan Program Tabur Kejagung (Program Tangkap Buronan),tuturnya.

“Dari hasil pengintai dan penelusuran kami,  terpidana kami ringkus di kediamannya Jl. Keramat Jaya Raya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara,  pada pukul 16.20 WIB di rumahnya,” tegas Ridho. (Fix/Edi)


Related

Peristiwa 3414937547781500278
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item