Rakernas IPHI 2019: Komitmen Menegakan Supremasi Hukum Berkeadilan

Jakarta - Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) yang bertajuk “IPHI berperan aktif dalam memperjuangkan supremasi hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, yang akan diselenggarakan pada 28-29 September 2019, bertempat di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IPHI Zakiruddin Chaniago,SH., MK., mengatakan rakernas IPHI 2019 merupakan wujud sinergitas bagi seluruh pimpinan IPHI seluruh Indonesia. “Sinergitas diperlukan untuk kembali membangkitkan semangat juang IPHI untuk menjadi organisasi advokat pejuang yang sesungguhnya,”ujar pria yang akrab disapa Zakirudin, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).


Lanjut Zakirudin, seiring berjalannya waktu, wadah organisasi advokasi di Tanah Air sudah ada sebelum undang-undang (UU) Advokat di tahun 2003. “Ada tujuh organisasi advokasi Indonesia yang bergabung dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), 

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM),” ujar dia. Setelah KKAI terbentuk, pada 2002 terbitlah surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/44/III/2002 tentang Pembentukan Panitia Bersama Ujian Pengacara Praktek tahun 2002. “Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI tersebut, disitulah pertama kali kekuasaan penyelenggaraan ujian advokat sebagian diserahkan kepada KKAI,” ucap dia.

Selanjutnya, pada 2013 lahirlah UU Advokat No. 18, yang menjadi momentum untuk mewujudkan cita-cita menjadikan advokat sebagai penegak hukum yang sederajat dengan catur wangsa. “Dalam pasal 32 UU Advokat, ke-7 organisasi profesi advokat ditambah satu lagi menjelang diundangkannya UU Advokat yaitu Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) atas usulan Menteri Kehakiman saat itu Prof Yusril Ihza Mahendra. Sehingga berubah menjadi 8 organisasi profesi advokat sebagai anggota ex-officio dari KKAI seluruhnya telah diakui oleh para pembentuk undang-undang,” tegas Zakirudin.

Dengan demikian, dia menambahkan, secara juridis formal keberadaan organisasi profesi advokat di Indonesia telah diakui oleh Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003 yang secara limitative UU telah menyebut ke-8 Organisasi Profesi Advokat, yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.

“Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Baik secara yuridis maupun sosologis advokat memiliki peranan yang sangat besar dalam penegakan hukum. Peran advokat dalam penegakan hukum dirasa belum maksimal, hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor,” terang Zakirudin.

Menurut Zakirudin, peran dan tanggungjawab advokat dalam penegakan hukum dalam kenyataannya belum optimal, hal tersebut dikarenakan adanya benturan kepentingan antara advokat sebagai penegak hukum yang harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dan advokat sebagai profesi hukum, yaitu kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atau wakil dari klien (pihak yang berperkara). 

“Sehingga seharusnya advokat dalam membela klien harus bertindak sebagaimana kode etik advokat yang bertugas untuk menegakkan keadilan bagi kliennya dan semuanya. Serta membantu hakim dalam menemukan kebenaran sehingga tidak dibenarkan jika ia kukuh mempertahankan kesalahan klien, yang dicari adalah keadilan yang bersifat luas, bukan hanya kepentingan memenangkan perkara di Pengadilan,” pungkas Zakirudin. (TS)




Related

Peristiwa 2516148667849214196
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item