Hakim PTUN Tolak Gugatan Made Sumitra Chandra Jaya

Jakarta - Hakim PTUN Tolak Gugatan Made Sumitra Chandra Jaya.

Baiq Yuliani (Tengah) beranggotakan Nelvy christin dan Umar Dhani
TUN. Sidang putusan, Senin 30-09-2019 digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang yang diketuai Baiq Yuliani siang tadi membacakan putusan perkara Nomor. 84/G/2019 antara Dr. Drs. Made Sumitra chandra Jaya,.M.Hum sebagai penggugat, melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) sebagai tergugat dan Yayasan Dwijendra sebagi tergugat II Intervensi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Baiq Yuliani menyatakan yang menjadi obyek gugatan penggugat adalah Surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang di gugatan oleh penggugat ialah SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.06-0003792 tertanggal 02 februari 2019 perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Dwijendra.

Adapun pertimbangan hukum yang menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya, dan menyatakan menolak permohonan pelaksanaan penundaan obyek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat

“Mengadili menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini,” demikian ketua majelis membacakan amar putusan.

Kuasa Hukum  Yayasan Hukum Dwijendra Kiri: Ganda dan Harry
Usai sidang putusan ditemui, Senin (30/09/2019)  kuasa hukum tergugat II intervensi Harry Suandana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur mengatakan pada wartawan Jakarta Forum.

“Pada prinsifnya kami sebagai kuasa hukum Dwijendra sependapat dengan putusan majelis hakim, karena memang dari awal sejak adanya gugatan ini terdaftar di PTUN Jakarta kami merasa sudah benar kementetrian hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan (SK) dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Harry.

Terkait bagaimana kedepan dengan gugatan yang di layangkan oleh penggugat Harry mengatakan,” kami akan menunggu perkara ini sampai inkratgh dan kami bagi pihak yang kurang puas atas putusan ini silakan saja melakukan upaya hukum banding kami menunggu saja, tegasnya.

Di tambahkan Harry,” intinya bahwa permasalahan ini terkait yayasan Dwijendra bahwa sudah ada tahap putusan pengadilan TUN Jakarta yang sudah menolak gugatan penggugat dalam hal ini bapak Made Sumitra chandra Jaya, pungkasnya.
Sidang yang diketuai Baiq Yuliani berangotakan Nelvy Christin dan Umar Dhani telah rampung pada tingkat pertama, namun apakah pihak penggugat akan melakukan upaya banding wartawan Jakarta forum belum mendapat keterangan baik dari prinsifal (Dr. Drs. Made Sumitra chandra Jaya,.M.Hum) maupun dari kuasa hukumnya. [edi].

Related

Hukum 2810310558767055385
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item