KAKANTAH Jakarta Timur Bolos Di Persidangan



Perdata - Usai sidang yang mengagendakan bukti bukti pemohon dan mendengarkan keterangan ahli, Selasa,8/10/2019, yang menghadiri Dr.[hukum] B.F. Sihombing, SH.,M.H dalam perkara Nomor ; 366/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim atas nama pemohon Lince S, cs (64 0rang).

Ditemui awak media usai memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Sumarno No. 1 Pengilingan , Cakung Jakarta Timur Sihombing menyatakan jadi perkara ini sesungguhnya adalah bahwa pelaksanaan pengadaan tanah di jakarta timur tidak menghitung tanah tanaman dan hal-hal lain yang ada nilainya.

“Jadi itulah yang di protes warga kepada pengadilan agar sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 dan Perpres No.71 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No.5 Tahun 2012 itu diamanatkan harus menghitung ganti kerugian didalamnya tanah bangunan diatas tanah bangunan dibawah tanah baru bangunan kemudian yang dapat di nilai, Jelas saksi ahli.

“Jadi yang tidak di nilai itulah yang dituntut oleh warga pada saat ini, jadi masalah garapan di jakarta ini dari tahun 1972 sudah diakui oleh pak ali sadikin diberikan ganti rugi, tuturnya. 

Dr. (Hukum) B.F. Sihombing, SH.M.H ketika diwawancarai awak Media
Dalam.tesis saya dulu pas walikota pak sudarsono itu diberikan ganti kerugian garapan 25 % dari hak milik itu yang standart, terang Sihombing.

Ditempat yang sama kuasa hukum pemohon Tommy mengatakan pada wartawan,” ada kesewenang wenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertindak atas nama developer jalan cepat itu,masa dia sebagai bpn ngurusin bangunan saja padahal saksi ahli kita tadi sudah jelas mengatakan bpn itu pertama2 tanahnya bangunannya jalanannya tanaman2nya dan sebagainya, tegas Tommy. 

Lebih lanjut Tommy mengatakan,” jadi ini ada pelanggaran hukum yang mereka ajukan tapi yang kita heran adalah ngapain dia melakukan hal seperti itu inikan pemerintah China yang lagi mau dagang di Indonesia, ngapain si dia ngatur supaya orang jadi menderita gitu pak presiden aja udah bilang ini harus ganti untung, pungkasnya.

“orang yang digusur harus lebih kaya dari yang sebelumnya, jadi tau garis besar mengapa gugatan ini diajukan, komunikasi ketemu, surat menyurat tapi masih gaya- gaya orde baru dia kira kaya dia penguasa negara ini, udah lain bos,” tegasnya.

“Jokowi aja udah bilang harus ganti untung orang yang digusur harus lebih kaya dari pada sebelumnya masih paradigma lama suka-suka dia, “dulu lo terima di gusur ngga kalau ngga terima ya gw buldozer itu dulu bos," hardik Tommy. 

Sementara dari perwakilan warga sebanyak 64 orang efendi mengatakan, “ terkait luas lahan yang satu grup sekitar tiga (3) Hektar, dan bervariasi luasnya dan model bangunannya permanen dan semi permanen, dan tidak ada bangunan darurat, tutur efendi.

Dan hal itu dibenarkan oleh Moksa Hutajulu, dan menambahkan, bahwa warga mengiginkan jangan menghargai bangunannya saja melainkan tanah dan apa yang menjadi milik warga agar diperhitungkan oleh pemerintah.

“Tuntutan warga sesuai dengan harga pasaran yang ada, sesuai dengan apa yang dikatakan saksi ahli bahwa 25% dari harga pasaran itu ada hak-hak warga, tegas Moksa. 

Dari runtutan prosesi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah sebanyak Enam (6) kali persidangan termohon dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Timur tidak pernah menghadiri sidang yang digelar oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [edi].

                                                       

Related

Hukum 8261192243103597957
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item