Proaktif LPSK Terhadap Korban Penusukan Terorisme di Pandeglang

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) merespon aksi kekerasan terorisme yang menimpa Menkopolhukam Wiranto dan 3 korban lainnya di Pandeglang baru baru ini . Respon aktif tersebut menurut Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo merupakan tugas LPSK.

“Setelah mendengar informasi penusukan yang menimpa Menkopolhukam dan tiga orang lainnya akibat aksi terorisme, kami LPSK bergerak cepat mendatangi Wiranto di RSPAD dan beberapa korban lainnya ke rumah sakit”, kata Antonius di kantornya (14/10).


Tujuan mengunjungi dan memantau korban aksi terorisme hingga ke rumah sakit, sambung Anton adalah memastikan korban kekerasan terorisme mendapat perawatan yang baik dan memberitahukan hak hak korban.

“LPSK menemui korban ke rumah sakit untuk memastikan korban mendapat perawatan. Selain mendapat perawatan kita juga mennginformasikan hak hak korban dan ini kewajiban kami. Hal ini juga kami lakukan terhadap korban korban aksi terorisme yang terjadi sebelum sebelumnya “, tutur Antonius.

Wakil LPSK lainnya Edwin Partogi menjelaskan selain mendapat perlindungan keamanan, penggantian biaya perawatan medis, korban terorisme juga mendapat konpensasi dari LPSK. Konpensasi tersebut diberikan melalui putusan pengadilan.

Implementasi Undang Undang

Tindakan responsif yang LPSK lakukan merupakan wujud implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Terhadap UU No. 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam Pasal 358 ayat (2) UU 5/2018, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa. Khusus pada tindak pidana terorisme perlindungan (bantuan medis) diberikan tanpa terlebih dahulu disyaratkan pengajuan permohonan.

Proaktif LPSK dan Konpensasi
Tindakan pro aktif yang dilakukan LPSK terhadap korban tindak pidana teroriseme telah LPSK Iakukan sejak peristiwa Bom Thamrin (2016), Born Gereja di Samarinda (2016) Born Kampung Melayu (2017), Peristiwa Penyerangan Mako Brimob (2017), dan Peristiwa Bom Surabaya (2018). Langkah LPSK ini diadopsi dalam UU 5/2018 sebagai model penanganan korban sesaat seteIah peristiwa.

Terkait program perlindungan korban terorisme, tercatat ada 489 orang yang menjadi terlindung LPSK dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan. Rinciannya adalah sebagai berikut : 210 layanan pemenuhan hak prosedural; 127 layanan medis; 92 layanan psikologis179 layanan psikososial; dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi.

Untuk pemberian kompensasi, LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 46 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp. 3.831.160.322. Selain itu LPSK sedang mengusahakan pembayaran kompensasi kepada 4 korban terorisme peristiwa Cirebon dan Lamongan sebesar Rp. 450.339.525,Nilai yang dibayarkan kepada korban tentunya bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan yang merujuk pada penghitungan yang dilakukan oleh LPSK. (ef)

Related

Peristiwa 3266551755589446991
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item