Jangan Mengelola AHU Secara Bar-Bar
https://www.jakartaforum.web.id/2019/11/jangan-mengelola-ahu-secara-bar-bar.html
Jakarta Forum - PTUN. Sidang yang mengagendakan saksi dari tergugat II intervensi, Rabu, 6 Nopember 2019 haruslah ditunda karena, tergugat II intervensi tidak memberikan alasan baik via telpon maupun surat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ketidak hadirannya dalam sidang hari itu.
“Tergugat II intervensi tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan kepada kami apa alasannya, demikian Ketua majelis hakim Sutiyono mengatakan dalam pembukaan sidang tersebut.
Sidang dilanjutkan dengan memberikan tambahan bukti, namun bukti yang diberikan kepada majelis hakim hanya dari pihak penggugat sementara dari tergugat dalam hal ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) yang di wakili Prihantoro dan Harry Gunawan hanya menyaksi bukti yang diberikan pihak penggugat dihadapan majelis hakin PTUN Jakarta.
Sebelum sidang ditutup ketua majelis hakim Sutiyono mengapresiasi suatu kebijakan pemerintah di era digitalisasi yang sulit dipahami dan membuat binggung terkait perubahan suatu peraturan harus dibuat aturan peralihan, termasuk KemenkumHAM memberikan masukan kepada presiden kalau ada perubahan segera dibuat aturan peralihan contohnya, pengangkatan proffessor misalnya oleh siapa sekarang ? sementara proffessor di angkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pendidikan Tinggi (DIKTI), Kampus – kampus siapa urusannya dan mereka tiap menit berjalan terus, contoh lagi gugatan kalau yang digugat Dikti dan diktinya tidak ada lalu penggugat menang dan mau kemana yang menang gugatan itu ?. Menurut Sutiyono sebenarnya hal – hal yang sederhana bagi orang hukum tapi itu terjadi, dan hal ini disampaikan semata mata karena untuk perbaikan.
Sidang perkara Nomor. 142/G/2019/PTUN Jakarta antara PT. Tjitajam yng di wakili Rotendi selaku Direktur berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 129 tertanggal 16 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang, SH dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM No. C-02729 HT.01.04.Tahun 2004 tertanggal 5 Februari 2004, berdasarkan surat kuasa khusus No. 029/SK-PTUN.JKT/RC/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 memberi kuasa kepada Reynold Thonak,SH dan Antonius Edwin, SH.
Melawan Kementrian Hukum dan HAM RI selaku tergugat I dan PT. Tjitajam versus Drs. Cipto sulistio sebagai Direktur Utama (Dirut) berdasarkan putusan sela pada hari Selasa (20/08/2019) yang amarnya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon intervensi sebagai pihak dalam sengketa No. 142/G/2019/PTUN Jakarta sebagai pihak tergugat II intervensi.
Sebelum sidang di gelar sempat ditemui, Rabu (6/11/2019) di gedung sementara PTUN Jakarta Jalan. Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur kuasa hukum tergugat (KemenKumHAM RI) Prihantoro mengatakan,” Bahwa obyek gugatan yang digugat oleh penggugat tidak ada dalam database dan tidak kami akui obyek gugatan itu, Tegas Prihantoro.
“Menyangkut ada oknum yang bermain memalsukan data – data itu rana yang berbeda, dan itu bukan kewenangan kami, pungkasnya.
Melalui via WhatsApp kuasa hukum penggugat yang pada saat itu sedang keluar makan menanggapi statement kusa hukum terguat mengatakan,” kalau memang ada unsure pemalsuan mestinya oknum tersebut dilaporkan kepolisi, dan jangan mengelola AHU KemenKumHAM secara bar-bar, cetus Reynold.
Sidang yang diketuai Sutiyono, S.H.,M.H., beranggotakan Joko Sutiono., S.H.,M.H., DR. Nasrifal., S.H.,M.H., dan di bantu Panitera Pengganti Nur Sujud.,S.H., akan digelar kembali pada Rabu 13 Nopember 2019 yang mengagendakan saksi dari tergugat II intervensi. [edi/Jf].