Kuasa Hukum PT. TJITAJAM (Rotendi) Minta KEMENKUMHAM Jujur



Jakarta Faorum - PTUN “Kami selaku penggugat minta Kejujuran AHU (Administrasi Hukum Umum) KemkumHam RI tentang Status PT Tjitajam yang diwakili Rotendi, sedang sengketa dan Klien kami dimenangkan sampai Putusan Inkracht, kok masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019???

Padahal AHU adalah pihak yang dikalahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi/No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 146/Pdt/2019/PT.Bdg Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 tertanggal 4 Oktober 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), penggugat adalah PT. TJITAJAM yang sah menurut Hukum.

“Dan PT Tjitajam Versi Cipto Sulistio,Ponten Cahaya Surbakti sesuai putusan tersebut telah dibatalkan, tegas Renol sebelum Ketua majelis hakim yang dipimpin Sutiyono mengakhari siding, Rabu, [13/11/2019] di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta, Jln. Pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Usai Renol menyampaikan statement di hadapan majelis hakim, lalu ketua majelis hakim Sutiyono mempersilakan kepada pihak tergugat dan tergugat II intervensi apakah mau menanggapi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat secara lisan atau apakah akan ditanggapi pada agenda kesimpulan nanti.

Namun dari kuasa hukum tergugat maupun tergugat II intervensi akan menanggapinya pada agenda kesimpulan.

Akhirnya Ketua majelis membacakan agenda sidang pekan depan, Rabu 20-11-2019 dengan acara bukti terakhir dan sekaligus menutup sidang pada hari ini, setelah agenda saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat II intervensi batal di dengarkan kesaksiannya dihadapan majelis hakim PTUN Jakarta.

Ditemui wartawan online Jakarta forum salah satu kuasa hukum tergugat II intervensi, Rabu. 13/11/2019 di Pengadilan TUN Jakarta, Jln. Pemuda Rawamangun Jakarta Timur untuk mempertanyakan alasan tergugat II intevensi batal menghadirkan saksinya, namun kuasa hukum tergugat II intervensi hanya mengatakan,” itu rahasia kami, ucapnya.

Sementara ditempat yang sama kuasa hukum tergugat (KemenkumHAM RI-red) Prihantoro tidak mau berkomentar terkait statement yang di sampaikan oleh kuasa hukum penggugat pada sidang tadi.

Sidang yang diketuai Sutiyono S.H.,M.H., beranggotakan Joko Sutiono., S.H.,M.H., DR. Nasrifal., S.H.,M.H., dan di bantu Panitera Pengganti Nur Sujud.,S.H., akan digelar kembali pada Rabu, 20-11-2019 dengan agenda tambahan bukti dari pihak penggugat PT. Tjitajam yang di wakili Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidayat dalam perkara No. 142/G/2019/PTUN Jakarta.[edi/Jf].

Related

Hukum 2937819498655931093
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item