Pembatasan Akses Internet Presiden dan Menkominfo Digugat


Ade Wahyudi Tim Pembela Kebebasan PERS saat memberi keterangan pada Wartawan di PTUN Jakarta.
Jakarta Forum. PTUN- Sekitar dua pekan lamanya Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) mengambil kebijakan internet shutdown di Papua dan Papua Barat. Kebebasan ber-internet warga dibatasi, terhitung sejak 19 Agustus 2019, atau dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan. Awalnya pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses / bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu di jalankan hanya melalui Siaran Pers. 

Perlambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. Lagi-lagi tindakan pemerintah itu hanya didasari siaran pers.  
Pemerintah berdalih pembatasan internet untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat. Namun faktanya, dengan pemutusan akses internet, malah menghambat tugas dan kerja jurnalis/media untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi. Hal itu pun menyebabkan masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar. Bahkan, internet shutdown yang dilakukan menyebabkan terhambatnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, e government, e budgeting, dan lainnya. 
Dengan adanya persoalan ini, Tim Pembela Kebebasan Pers mengajukan gugatan Legal Standing (Hak Gugat Organisasi) terhadap Pemerintah RI dalam hal ini Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)),Jakarta Kamis (21/11/2019) di  Jalan Pemuda Nomor 66 Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Pada hari ini, Kamis (21/11/2019) kami mengajukan gugatan ditunjukan kepada Presiden dan Menkoinfo ini terkait pada peristiwa pemutusn aksen internet, terkait dengan peristiwa Papua berapa bulan yang lalu,” ujar Ade Wahyudi.

Gugatan ini sebelumnya kami sudah melakukan keberatan kepada Menkoinfo dan presiden namun tidak direspon dan sesuai dengan aturan hukum maka tahapan selajutnya adalah melakukan gugatan di PTUN.

“Kenapa kemudian pengambiln di Tata Usaha Negara karena yang kita gugat adalah tindakan inkonstitusional dari Menkoinfo dan Presiden terkait pemutusan akses internet, tegasnya.
Terkait obyek gugatan atau surat keputusan yang digugat Ade Wahyudi mengatakan,” ini bukan surat keputusan tapi tindak aktif dari pejabat Negara yaitu Menkoinfo sedangkan Presiden kita anggap sebagai presiden lalai untuk menginggatkannya bahwa bawahan melanggar Undang-Undang, ucapnya. 

Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari AJI dan Safenet (Penggugat), melawan tindakan pemerintah dalam hal ini  Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke PTUN Jakarta. Gugatan tertanggal 21 November 2019 ini telah didaftarkan dengan register perkara nomor. 230/G/2019/PTUN-JKT. [edi/Jf].

Related

Peristiwa 3034123368917056217
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item