Sosialisasi UU Pesantren : PPP gandeng santri dan kiai Tega
https://www.jakartaforum.web.id/2019/12/sosialisasi-uu-pesantren-ppp-gandeng.html
Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 dalam rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020, 24 September 2019 lalu.
Agar UU itu diterima dengan baik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan sosialisasi kepada para kiai dan santri di Indonesia wa bil khusus di tegal.
Agar UU itu diterima dengan baik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan sosialisasi kepada para kiai dan santri di Indonesia wa bil khusus di tegal.
Selanjutnya Wasekjen komisi hukum MUI dan juga DPP PPP, Hamam Asy'ari mengemukakan bahwa PPP sejak 2013 mengawal RUU Pesantren hingga kemudian disahkan menjadi UU pada 24 September 2019. Hal tersebut merupakan jihad konstitusi PPP yang Istiqomah mengawal aspirasi umat muslim sebagai partai berasaskan Islam.
pengesahan UU Pesatren merupakan berkah yang patut disyukuri oleh semua pihak, terkhusus seluruh kalangan pesantren di Tegal.
Menurut Hamam Asy'ari, mengungkapkan Keberadaan ponpes hakekatnya sudah dikenal kemandiriannya. Karena itu, dia berharap kehadiran UU Pesantren tidak membuat kemandirian ponpes di Indonesia merosot, namun justru semakin maju dan berkualitas dengan mengacu qoidah Al mukhafadotu ala qodimi sholih wal akhdzu bil jadidi ashlah (menjaga tradisi lama yang baik, dan mengambil sesuatu baru yang baik).
Dengan UU Pesantren baru ini merupakan pencerahan untuk pesantren, dimana akan ada kesetaraan syahadah yang sama dengan lembaga formal lainnya,” ungkapnya.
Hamam menambahkan, UU Pesantren ini merupakan sebuah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap pesantren. Akan tetapi, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menterinya (Permen) belum ada. Mudah-mudah han regulasi itu bisa secepatnya terbentuk.
Dijelaskannya, bahwa di dalam UU tersebut, yang disebut pesantren itu harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya punya kyai, santri dan sekolahnya, ada pondoknya, serta ada pengkajian keagamaannya.
Menurut Hamam, pendidikan pondok pesantren lebih komplit ketimbang sekolah umum lainnya. Lantaran, di pondok pesantren ada fungsi pendidikan, fungsi dakwah, akhlak dan pemberdayaan. Semuanya berjalan paralel dan bersamaan.
Hamam berharap, semoga dengan adanya UU Pesantren baru ini, tidak ada lagi yang namanya pesantren tertinggal dan juga tidak ada intervensi pemerintah terhadap pesantren
pengesahan UU Pesatren merupakan berkah yang patut disyukuri oleh semua pihak, terkhusus seluruh kalangan pesantren di Tegal.
Menurut Hamam Asy'ari, mengungkapkan Keberadaan ponpes hakekatnya sudah dikenal kemandiriannya. Karena itu, dia berharap kehadiran UU Pesantren tidak membuat kemandirian ponpes di Indonesia merosot, namun justru semakin maju dan berkualitas dengan mengacu qoidah Al mukhafadotu ala qodimi sholih wal akhdzu bil jadidi ashlah (menjaga tradisi lama yang baik, dan mengambil sesuatu baru yang baik).
Dengan UU Pesantren baru ini merupakan pencerahan untuk pesantren, dimana akan ada kesetaraan syahadah yang sama dengan lembaga formal lainnya,” ungkapnya.
Hamam menambahkan, UU Pesantren ini merupakan sebuah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap pesantren. Akan tetapi, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menterinya (Permen) belum ada. Mudah-mudah han regulasi itu bisa secepatnya terbentuk.
Dijelaskannya, bahwa di dalam UU tersebut, yang disebut pesantren itu harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya punya kyai, santri dan sekolahnya, ada pondoknya, serta ada pengkajian keagamaannya.
Menurut Hamam, pendidikan pondok pesantren lebih komplit ketimbang sekolah umum lainnya. Lantaran, di pondok pesantren ada fungsi pendidikan, fungsi dakwah, akhlak dan pemberdayaan. Semuanya berjalan paralel dan bersamaan.
Hamam berharap, semoga dengan adanya UU Pesantren baru ini, tidak ada lagi yang namanya pesantren tertinggal dan juga tidak ada intervensi pemerintah terhadap pesantren