Temuan Team Non Litigasi dan S7 Gerai Hukum, Diduga Adanya Bukti - Bukti Pelanggaran
https://www.jakartaforum.web.id/2020/02/temuan-team-non-litigasi-dan-s7-gerai.html
Jakarta - Berangkat Senin malam pukul 21:45 WIB (27/01/20) dengan menggunakan Kereta Api Malam Bogowonto 142 Class Executive menuju Yogjakarta dari Jakarta Team Nonlitigasi dan Investigasi S7 Gerai Hukum Art & rekan Jakarta dan ditemani para awak media tiba di Kota Pelajar, Yogjakarta hari Selasa (28/01/20) pukul 06:00 WIB.
Rombongan langsung di sambut oleh Keluarga Besar Lucia Akbarina Fitriati dan suaminya menuju kediaman Lucia yang jadi awal permasalahan perkara ini.
Penelusuran Team Nonlitigasi dan Investigasi S7 Gerai Hukum Art & rekan Jakarta dan ditemani para awak media memakan waktu selama empat (4) hari.
Selama penelusuran perkara ini Team dan para awak media tidak kenal waktu dari pagi sampai malam Team mencari fakta-fakta permasalahan perkara ini dari kunjungan ke Notaris Tabitha, RW, RT, Dukuh, dan Kepala Desa setempat.
Ketua Team Nonlitigasi dan
Investigasi S7 Gerai Hukum Arthur Noija sedang rapat koordinasi
Dan akhirnya dari hasil Investigasi selama 4 hari Team Nonlitigasi dan Investigasi S7 Gerai Hukum Art & rekan Jakarta dan ditemani para awak media menemukan bukti – bukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Berdasarkan Temuan Team Nonlitigasi dan Investigasi S7 Gerai Hukum Art & Rekan jakarta Dalam perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2019/PN.Smn tertanggal 3 Januari 2019. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat dan Penggugat Rekonvensi.
Penyerahan
Perikatan Akta Jual Beli dari Kantor Notaris Tabitha kepada Ny. Lucia Akbarina
Fitriati
Adapun fakta yang kami utarakan ialah sebagai berikut, yaitu :
A. Legal Standing Penggugat :
• Bahwa Fakta yang ada bahwa kesepakatan di dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 20 tertanggal 21 November 2017, merupakan kesepakatan yang terjadi antara Sdr. Agus Riyanto dan/ atau Sdri. Norma, yang dalam pengakuannya di dalam sidang kesaksian tertanggal ................ dan ................ merupakan pemilik/ owner dari CV. CIPTA MANDIRI PERKASA atau PT. CIPTA MANDIRI GROUP dengan Tergugat----------------------------------------------
1. Namun, justru Penggugatlah yang dipergunakan namanya sebagai Pihak dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 21 tertanggal 20 November 2017 ----------------------------------------------------------------------
2. berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 05 tertanggal 07 April 2017 antara Ny. Casilia Sumawar, Tn. Suryadi, Ny. Christina Suryatmi, Tn. Wulan Riyadi dengan Penggugat (Putri Pranika) yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Sugeng Rahayu, S.H.,M.kn------------------------------------------------------------------------------
3. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017 antara Ny. Casilia Sumawar, Tn. Suryadi, Ny. Christina Suryatmi, Tn. Wulan Riyadi dengan Penggugat (Putri Pranika) yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Tabitha Sri Jeany, S.H.M.kn -------------------------------------------------------------------------------
A. Legal Standing Penggugat :
• Bahwa Fakta yang ada bahwa kesepakatan di dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 20 tertanggal 21 November 2017, merupakan kesepakatan yang terjadi antara Sdr. Agus Riyanto dan/ atau Sdri. Norma, yang dalam pengakuannya di dalam sidang kesaksian tertanggal ................ dan ................ merupakan pemilik/ owner dari CV. CIPTA MANDIRI PERKASA atau PT. CIPTA MANDIRI GROUP dengan Tergugat----------------------------------------------
1. Namun, justru Penggugatlah yang dipergunakan namanya sebagai Pihak dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 21 tertanggal 20 November 2017 ----------------------------------------------------------------------
2. berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 05 tertanggal 07 April 2017 antara Ny. Casilia Sumawar, Tn. Suryadi, Ny. Christina Suryatmi, Tn. Wulan Riyadi dengan Penggugat (Putri Pranika) yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Sugeng Rahayu, S.H.,M.kn------------------------------------------------------------------------------
3. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017 antara Ny. Casilia Sumawar, Tn. Suryadi, Ny. Christina Suryatmi, Tn. Wulan Riyadi dengan Penggugat (Putri Pranika) yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Tabitha Sri Jeany, S.H.M.kn -------------------------------------------------------------------------------
Penyerahan Sertifikat Hak
Milik (SHM) dari Kantor Notaris Tabitha kepada Ny. Lucia Akbarina Fitriati
FAKTA :
a) bahwa sesuai fakta yang ada dan membuktikan yaitu Putri Pranika hanyalah Pihak yang dipergunakan namanya dan sama sekali tidak mengerti tentang duduk permasalahan yang sebenarnya.---------------------------------------------------------
b) Bahwa secara Fakta cukup jelas (dalam hal ini Sdr. Agus Riyanto dan/atau Norma) telah beritikad buruk dan berusaha untuk melepaskan kewajibannya atas pelaksanaan isi dari PPJB No.21 tertanggal 20 November 2017 dengan cara menempatkan diri Penggugat secara perseorangan sebagai pihak, yang mana seharusnya menjadi tanggung jawab dari Sdr. Agus Riyanto, Sdri. Norma dan/ atau PT.CIPTA MANDIRI GROUP.
b) Bahwa secara Fakta cukup jelas (dalam hal ini Sdr. Agus Riyanto dan/atau Norma) telah beritikad buruk dan berusaha untuk melepaskan kewajibannya atas pelaksanaan isi dari PPJB No.21 tertanggal 20 November 2017 dengan cara menempatkan diri Penggugat secara perseorangan sebagai pihak, yang mana seharusnya menjadi tanggung jawab dari Sdr. Agus Riyanto, Sdri. Norma dan/ atau PT.CIPTA MANDIRI GROUP.
Notaris merupakan pejabat umum yang di tunjuk oleh undang –undang dalam membuat akta otentik dan sekaligus notaries merupakan perpanjangan tangan Pemerintah.-------------------------------------------------------------------------
Dalam menjalankan jabatannya notaries harus dapat bersikap professional dan mematuhi peraturan perundang – undangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Notaris. Notaris sebagai pejabat umum kepadanya dituntut tanggung jawab terhadap akta yang di buatnya, yakni tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.--------------------------------------------------
• Permasalahan dalam hal ini adalah bagaimana pertanggung jawaban notaries terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu, bagaimana sanksi yang diberikan kepada penghadap yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dan bagaimana akibat hukumnya terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu.---------------------------------------
Dalam Temuan Team Non litigasi Investigasi Gerai Hukum S7 Art & Rekan Jakarta di lapangan agar dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi, maka penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, yang menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris.---------------------------------------------------------
Dalam menjalankan jabatannya notaries harus dapat bersikap professional dan mematuhi peraturan perundang – undangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Notaris. Notaris sebagai pejabat umum kepadanya dituntut tanggung jawab terhadap akta yang di buatnya, yakni tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.--------------------------------------------------
• Permasalahan dalam hal ini adalah bagaimana pertanggung jawaban notaries terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu, bagaimana sanksi yang diberikan kepada penghadap yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dan bagaimana akibat hukumnya terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu.---------------------------------------
Dalam Temuan Team Non litigasi Investigasi Gerai Hukum S7 Art & Rekan Jakarta di lapangan agar dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi, maka penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, yang menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris.---------------------------------------------------------
Ketua Team S7 Gerai Hukum Arthur Noija di Kantor Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)
1. Bahwa fakta yang ada berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 05 tertanggal 07 April 2017 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017 tidak memiliki kapasitas/ kewenangan (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan, karena akta kuasa untuk menjual tersebut yang dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah (Objek Sengketa) dari pemegang hak atas tanah asal kepada pihak lain melalui proses jual beli--------------------
2. Bahwa apabila terjadi permasalahan dalam proses jual beli, maka justru pemegang hak atas tanah terdahulu–lah yang dirugikan, serta berhak untuk mengajukan gugatan ini, BUKAN LAH PENGGUGAT yang hanya selaku pemegang kuasa untuk menjual-----------------------------------
3. Bahwa perlu diketahui secara peristiwa hukum dan perbuatan hukum secara fakta Penggugat tidaklah memiliki kewenangan/ kapasitas dalam mengajukan gugatan ini-----------------------------------------------------------------
4. bahwa, Penggugat hanyalah Pihak yang diberikan kewenangan untuk mengalihkan hak atas tanah, milik Pemegang Hak Atas Tanah secara fakta adalahCaesilia Sumawar, Suryadi, Christina Suryatmi, dan Wulan Riyadi, berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 05 tertanggal 07 April 2017 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017.--------------------------------------
5. Secara hukum, maka yang berhak untuk mengajukan gugatan ini ialah Pemegang Hak Atas Tanah , BUKANLAH PENGGUGAT.------------------------------------------------------------
2. Bahwa apabila terjadi permasalahan dalam proses jual beli, maka justru pemegang hak atas tanah terdahulu–lah yang dirugikan, serta berhak untuk mengajukan gugatan ini, BUKAN LAH PENGGUGAT yang hanya selaku pemegang kuasa untuk menjual-----------------------------------
3. Bahwa perlu diketahui secara peristiwa hukum dan perbuatan hukum secara fakta Penggugat tidaklah memiliki kewenangan/ kapasitas dalam mengajukan gugatan ini-----------------------------------------------------------------
4. bahwa, Penggugat hanyalah Pihak yang diberikan kewenangan untuk mengalihkan hak atas tanah, milik Pemegang Hak Atas Tanah secara fakta adalahCaesilia Sumawar, Suryadi, Christina Suryatmi, dan Wulan Riyadi, berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 05 tertanggal 07 April 2017 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017.--------------------------------------
5. Secara hukum, maka yang berhak untuk mengajukan gugatan ini ialah Pemegang Hak Atas Tanah , BUKANLAH PENGGUGAT.------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana tertuang di dalam Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 05 tertanggal 07 April 2017 antara Ny. Casilia Sumawar, Tn. Suryadi, Ny. Christina Suryatmi, Tn. Wulan Riyadi dengan ,(Putri Pranika) yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Sugeng Rahayu, S.H.,M.kn dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017 antara Ny. Casilia Sumawar, Tn. Suryadi, Ny. Christina Suryatmi, Tn. Wulan Riyadi dengan Penggugat (Putri Pranika) yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Tabitha Sri Jeany, S.H.M.kn.--------------------------------------------------------------------
Bahwa kewenangan dari Penggugat ialah,Untuk maksud tersebut, penghadap yang diberi kuasa dimana perlu memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan, melakukan perundingan, mengambil keputusan-keputusan, menandatangani surat akta Jual Beli berikut dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan itu, menyerahkan atau membantu menyerahkan apa yang dijual kepada pembeli, menerima uang penjualan dan memberikan kwitansitanda penerimaan uang kepada pembeli.---
Bahwa secara Fakta dan Terbukti Penggugat berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 05 tertanggal 07 April 2017 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017 tidak memiliki kapasitas/ kewenangan (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan ini.------------------------------------------------
Bahwa akta kuasa untuk menjual tersebut dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah (Objek Sengketa) dari pemegang hak atas tanah asal kepada pihak lain melalui proses jual beli------------apabila terjadi permasalahan dalam proses jual beli, maka justru pemegang hak atas tanah terdahulu–lah yang dirugikan, serta berhak untuk mengajukan gugatan ini, BUKAN LAH PENGGUGAT yang hanya selaku pemegang kuasa untuk menjual.--------------------
Bahwa apabila sebelumnya memperoleh kuasa dari Pemegang hak atas tanah terdahulu (Ny. Casilia Sumawar, dkk), namun selama proses persidangan, tidak ada satupun bukti yang dapat menyatakan bahwa Penggugat telah mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan atau dapat melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalan wilayah Daerah Istimewa yogyarkartaOleh sebab itu, dikarenakan Penggugat / Pelapor tidakmemiliki kapasitas/ kewenangan untuk mengajukan gugatan,dan atau melaporkan ke kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalan wilayah R.I maka Kuasa yang diberikan kepada Heru Lestarianto,S.H, ialah cacat hukum. ---------------------------------
1. Bahwa apabila Penggugat merasa memiliki kapasitas/ kewenangan untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perikatan Jual Beli Nomor 21 tertanggal 20 November 2017, maka pengetian tersebut didasarkan oleh pemahaman yang sangat keliru dan tidak cermat.------------------------------------------------------------------
2. Bahwa perlu diketahui, kedudukan (Putri Pranika) di dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 21 tertanggal 20 November 2017 ialah didasarkan oleh Akta Kuasa Untuk Menjual No. 05 tertanggal 07 April 2017 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017.------------------------------------------------
3. bahwa akta kuasa menjual tersebut tidak dapat diperuntukan untuk mengajukan gugatan, danataumelaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalan wilayah Daerah Istimewa yogyarkarta dan kepolisian R.I
4. Bahwa Penggugat dan ataupun pun tidak dapat membuktikan telah memperoleh kuasa untuk mengajukan gugatan dan atau melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalan wilayahDaerah Istimewa yogyarkarta dan kepolisian R.I,dari Pemegang Hak Atas Tanah Terdahulu( Ny. Caesilia Sumawar, dkk), maka Penggugat secara Fakta tidak memiliki kapasitas/kewenangan dalam mengajukan gugatan, dan atau kuasa yang diberikan Penggugat (Putri Pranika) kepada Heru Lestarianto,S.H ialah CACAT HUKUM.------------------------------------------------------------------
5. Sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Juni 1975, Nomor 42 K/Sip/1974, menegaskan orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.-------------------------------------------------------------------
Menurut M. Yahya Harap, SH. Dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, ed. Kedua (22 : 2017) dijelaskan bahwa, seorang kuasa yang diberi hak untuk menjual suatu barang tidak berwenang bertindak mengajukan gugatan di pengadilan tanpa surat kuasa khusus dari pemilik. Misalkan pembeli wanprestasi, kuasa tidak dapat menuntut pemenuhan tanpa kuasa khusus dari pemilik. Hal ini dapat dibaca dalam Putusan MA No.42 K/Sip/1974 yang mengatakan, seseorang yang semula diberi kuasa untuk bertindak melakukan jual-beli untuk kepentingan pemberi kuasa, tidak dapat langsung secara pribadi mengajukan gugatan terhadap pembeli apabila timbul sengketa tanpa surat kuasa khusus dari pemilik (pemberi kuasa semula), karena lain kuasa untuk menjual, lain pula kuasa untuk menggugat. --------------------------
Perbuatan melawan hokum di atur dalam Pasal 1365 Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyiPasal tersebut, maka dapat ditarik unsure - unsur PMH sebagai berikut :
1. adaperbuatanmelawanhukum;
2. adakesalahan;
3. adahubungansebabakibatantarakerugian dan perbuatan;
4. adakerugian.
1. Unsur ada perbuatan melawan hukum :
Perbuatan melawan hokum berar tiadanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar / melawan hukum, pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit, yakni hanya hokum tertulis saja, yaitu undang - undang. Jadi seseorang atau badan hokum hanya bias digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang - undang) saja.
Tapi sejak tahun 1919, ada putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen - Lindenbaum (H.R. 31 Januari 1919), yang kemudian telah memperluas pengertian melawan hokum tidak hanya terbatas pada undang - undang (hukum tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis, sebagai berikut:
Melanggar Undang - Undang, artinya perbuatan yang dilakukan jelas – jelas melanggar undang - undang.
Melanggar hak subjektif orang lain, artinya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak - hak orang lain yang dijamin oleh hukum (termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan, kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya.
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik.
2. Bertentangan dengan kesusilaan, yaitu kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHPerdata)
3. Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat.
Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifatrelatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Unsur adanya kesalahan
Kesalahan ini ada 2 (dua),
• Bias karena kesengajaan
• Atau karena kealfaan.
Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain.
Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati - hatian atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain
Namun demikian adakalanya suatu keadaan tertentu dapat meniadakan unsure kesalahan, misalnya dalam hal keadaan memaksa (overmacht) atau sipelaku tidak sehat pikirannya (gila).
III. Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan (Hubungan Kausalitas)
Maksudnya, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan yang di lakukan dengan akibat yang muncul.Misalnya, kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan sipelaku atau dengan kata lain, kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
IV. Unsuradanyakerugian
Akibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian di sini dibagi jadi 2 (dua) yaitu Materil dan Imateril.
Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya - biaya, dan lain-lain.
Imateril misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semagat hidup yang pada prakteknya akan dinilai dalam bentuk uang.
Adapun pemberian ganti kerugian menurut KUH Perdata sebagai berikut:
1. Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
2. Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang - barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)
3. Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata)
4. Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)
5. Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1370 KUH Perdata)
6. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)
7. Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)
KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi.
Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena Perbuatan Melawan Hukum.
Jadi berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa unsur - unsur PMH bias dibagi menjadi 4 unsur ; Pertama : unsur adanya perbuatan yang melawanhukum, Kedua : unsure adanya kesalahan Ketiga : Unsur adanya hubungan kausalitas, dan Keempat : unsur adanya kerugian.
Tindak pidana pemalsuan - Pemalsuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam Buku Kedua tentang kejahatan Bab IX KUHP dengan judul "Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu". Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seperti benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.---------------------------------------------
Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar.
1. Norma kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan…………………….
2. Norma ketertiban masyarakat yang pelanggarnya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat. Tidak ada tindak pidana sendiri yang mengatur tentang kejahatan bagi seorang advokat yang menganjurkan saksipersi dan ganmemberi keterangan palsu di depan sidang pengadilan………………………
3. Sehingga tuduhan terhadap Advokat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) yang mengatur tentang pembujukan, uitlokking. Pasal 242 Ayat (1) berbunyi, "Barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja member keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan mau pun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
4. Pasal 55 Ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa yang dengan, pemberian janji - janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau dengan cara memberi kesempatan, sarana atau informasi sengaja menganjurkan atau membujuk (dilakukannya) suatu tindak pidana akan dipidana sebagai pelaku kejahatan."
Pertanyaannya, kapan seorang "saksi atau pembujuk saksi" di depan persidangan dapat dihukum karena member keterangan palsu melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP .Agar seorang saksi persidangan yang member keterangan palsu dapat dihukum, harus memenuhi syarat formal dan material.-----------------------------------------
• Syarat formalnya adalah seorang saksi persidangan dituduh member keterangan palsu di persidangan harus ada penetapan hakim sidang. Syarat materialnya adalah harus atas sumpah.-----------------------------
• Keterangan itu diwajibkan menurut UU atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu, dan keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuannya diketahui oleh si pemberi keterangan (saksi).------------------------------------------------------------------
• Pembujuk saksi palsu di dalam persidangan menurut hukum harus memenuhi unsur-unsur pidana, antara lain adanya kesengajaan menggerakkan orang lain, melakukan suatu tindakan yang dilarang undang- undang dengan bantuan sarana sebagai mana ditetapkan dalam Pasal 55 Ayat (2) KUHP, keputusan untuk berkehendak pada pihak lainnya harus dibangkitkan (secarapsikis), dan orang yang tergerak (terbujuk ataut erprovokasi) mewujudkan rencana yang ditanamkan oleh pembujuk atau penggerak untuk melakukan tindak pidana.---------------------------------------------------------------------------------
• Advokatdan saksi Pertanyaannya, seorang advokat terkait dengan upaya pembelaan terhadap kliennya kemudian telah mengarahkan saksi persidangan member keterangan palsu, apakah yang bersangkutan dapat dituntut melakukan tindak pidana pemalsuan melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP.
• Seorang advokat di dalam melakukan tugas profesionalnya di dalam membela kliennya, hemat kami, tidak dapat dituntut melakukan "pembujukan" terkait kejahatan pemberian keterangan palsu menurut Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP disebab kanunsur "sarana pembujukan" sebagai mana disebutkan oleh ketentuan Pasal 55 Ayat (2) KUHP tidak terpenuhi.
• Di dalam melakukan pembelaan terhadap klien, seorang advokat tidak memerlukan sarana pembujukan, seperti pemberian, janji-janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, ancaman, dan tipu muslihat, atau dengan cara memberi kesempatan, sarana, atau informasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (2) KUHP.
• Pembujukan hanya dapat dikualifikasi kan sebagai tindak pidana tergantung pada (ada / tidaknya) sejumlah "sarana pembujukan" yang diperinci dengan tegas oleh Pasal 55 Ayat (2) tersebut.
• Saksi dan keterangansaksimenurutPasal 185 KUHAP memiliki penerapan sendiri, tidak tergantung pada palsu atau tidaknya keterangan yang diberikan, tetapi apakah keterangan tersebut memiliki nilai kekuatan pembuktian atau tidak.
• bahwa, setiap saksi ketika dihadirkan di depan persidangan, yang bersangkutan selalu diingatkan oleh hakim (imperative sifatnya) untuk member keterangan dengan benar tentang apa yang diketahui, dilihat, dan dialaminya sendiri karena terikat sumpah. Jadi, menurut pendapat kami, terkait dengan keterangan saksi di persidangan tidak berlaku ketentuanPasal 55 KUHP.
Dengan demikian, cukup jelas apa pun anjuran atau pembujukan yang dilakukanseorang advokat terhadap saksi persidangan tidak memenuhi persyaratan Pasal 55 Ayat (2) KUHP sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai "pembujukan" dalam hukum pidana karena yang bersangkutan tidak dapat dipertanggung jawabkan atas keterangan yang diberikan seorang saksi di depan persidangan.
Selain tidak ada unsure kesalahan, tidak memenuhi persyaratan sarana di dalam pembujukan Pasal 55 Ayat (2) KUHP juga disebabkan seorang saksi di depan persidangan bertanggung jawab sendiri atas seluruh keterangan yang diberikan di depan persidangan tentang apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri. Kasus dugaan pemalsuan oleh BW harus menjadi perhatian dan tak bisa dianggap enteng para advokat.
Apabila memang hal yang dilaporkan oleh seseorang tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagai mana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuki tu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
R. Soenarto Soerodibroto dalam bukunya KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah:
1. Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum;
2. Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuann yaitu.
Soenarto juga mengutip suatu putusan Hoge Raad, 25 Juni 1928, yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu.
Dengan demikian, apabila tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum kepada seseorang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru seorang dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Mengenai apakah seorang bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geenstrafzonderschuld (tiada pidana tanpa kesalahan).
Dasar hukum:
1. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Contoh :
Dalam keterangan yang dibacakan Jaksa Octa SH, Iing menegaskan, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah harus asli dan tidak boleh berdasarkan hasil fotocopy.
• Hal ini sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria / Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010. Ditegaskan, pemalsuan terhadap tanda tangan maupun dokumen dalam mengajukan sertifikat tanah dapat di pidanakan.
"Apabila tanda tangan palsu, dipalsukan maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jaksa Octa saat membacakan keterangan saksi ahli Iing R Sodikin di PN Jakbar,
Jaksa Octa menambahkan, dalam keterangan nya di BAP dibawah sumpah, Iing menjelaskan, surat girik yang telah dipergunakan untuk mengajukan alas hak tidak dapat dipergunakan kembali untuk mengajukan alas hak yang lain. Selain itu, sertifikat tana yang diterbitkan atas dokumen palsu telah cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
"Ahli menjelaskan sertifikat hak milik yang telah terbit merupakan produk pertanahan yang cacat prosedur dan dapat dibatalkan sesuai dengan Permen ATR /Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan setelah ditemukan adanya rekayasa dalam penerbitan SHM tersebut dan diduga palsu,"
Diberitakan, JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng terhadap Muljono ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor 261/III/2016/ BareskrimTgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/ Bareskrim tanggal 7 September 2016.
Enam saksi pelapor,
1. Muhadi,
2. Masduki,
3. Suni Ibrahim,
4. Abdurahmman, dan
5. Usman
6. Akhmad Aldrino Linkoln selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan sejumlah bukti yang diduga dilakukan Muljono dan membuat tanah milik ahli waris di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikuasai Muljono.
Beberapa perbuatan itu di antaranya, penggunaan akta jual beli (AJB) orang lain sehingga terbit sertifikat atas nama Muljono. Selain itu, di tanah milik kliennya itu, Aldrino menyatakan, Muljono memasang plang atas namanya. Bahkan, Muljono menyuruh orang lain menjaga lahan tersebut. Akibatnya, ahli waris tidak bisa memasui lahan karena dihalang-halangi penjaga tanah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------
Tindakan-tindakan yang dilakukan Muljono ini membuat ahli waris meradang. Hal ini terutama saat mengetahui BPN ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Muljono. Padahal, ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Muljono terkait tanah tersebut. Bahkan dalam kesaksiannya, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong menegaskan tidak mengenal Muljono.
Demikian hasil temuan Non Litigasi dan dan Investigasi S7 Gerai Hukum Art & rekan Jakarta dan ditemani para awak media yang di rangkum dari permasalah yang terjadi di Kabupaten Sleman D.I. Yogjakarta terkait terbitnya Pernyataan Perikatan Akta Jual Beli para Notaris dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Lucia Akbarina fitriati dan keluarga khususnya di Perumahan Nusupan.(Team/Jf)
Bahwa kewenangan dari Penggugat ialah,Untuk maksud tersebut, penghadap yang diberi kuasa dimana perlu memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan, melakukan perundingan, mengambil keputusan-keputusan, menandatangani surat akta Jual Beli berikut dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan itu, menyerahkan atau membantu menyerahkan apa yang dijual kepada pembeli, menerima uang penjualan dan memberikan kwitansitanda penerimaan uang kepada pembeli.---
Bahwa secara Fakta dan Terbukti Penggugat berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 05 tertanggal 07 April 2017 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017 tidak memiliki kapasitas/ kewenangan (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan ini.------------------------------------------------
Bahwa akta kuasa untuk menjual tersebut dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah (Objek Sengketa) dari pemegang hak atas tanah asal kepada pihak lain melalui proses jual beli------------apabila terjadi permasalahan dalam proses jual beli, maka justru pemegang hak atas tanah terdahulu–lah yang dirugikan, serta berhak untuk mengajukan gugatan ini, BUKAN LAH PENGGUGAT yang hanya selaku pemegang kuasa untuk menjual.--------------------
Bahwa apabila sebelumnya memperoleh kuasa dari Pemegang hak atas tanah terdahulu (Ny. Casilia Sumawar, dkk), namun selama proses persidangan, tidak ada satupun bukti yang dapat menyatakan bahwa Penggugat telah mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan atau dapat melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalan wilayah Daerah Istimewa yogyarkartaOleh sebab itu, dikarenakan Penggugat / Pelapor tidakmemiliki kapasitas/ kewenangan untuk mengajukan gugatan,dan atau melaporkan ke kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalan wilayah R.I maka Kuasa yang diberikan kepada Heru Lestarianto,S.H, ialah cacat hukum. ---------------------------------
1. Bahwa apabila Penggugat merasa memiliki kapasitas/ kewenangan untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perikatan Jual Beli Nomor 21 tertanggal 20 November 2017, maka pengetian tersebut didasarkan oleh pemahaman yang sangat keliru dan tidak cermat.------------------------------------------------------------------
2. Bahwa perlu diketahui, kedudukan (Putri Pranika) di dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 21 tertanggal 20 November 2017 ialah didasarkan oleh Akta Kuasa Untuk Menjual No. 05 tertanggal 07 April 2017 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tertanggal 20 November 2017.------------------------------------------------
3. bahwa akta kuasa menjual tersebut tidak dapat diperuntukan untuk mengajukan gugatan, danataumelaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalan wilayah Daerah Istimewa yogyarkarta dan kepolisian R.I
4. Bahwa Penggugat dan ataupun pun tidak dapat membuktikan telah memperoleh kuasa untuk mengajukan gugatan dan atau melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalan wilayahDaerah Istimewa yogyarkarta dan kepolisian R.I,dari Pemegang Hak Atas Tanah Terdahulu( Ny. Caesilia Sumawar, dkk), maka Penggugat secara Fakta tidak memiliki kapasitas/kewenangan dalam mengajukan gugatan, dan atau kuasa yang diberikan Penggugat (Putri Pranika) kepada Heru Lestarianto,S.H ialah CACAT HUKUM.------------------------------------------------------------------
5. Sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Juni 1975, Nomor 42 K/Sip/1974, menegaskan orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.-------------------------------------------------------------------
Menurut M. Yahya Harap, SH. Dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, ed. Kedua (22 : 2017) dijelaskan bahwa, seorang kuasa yang diberi hak untuk menjual suatu barang tidak berwenang bertindak mengajukan gugatan di pengadilan tanpa surat kuasa khusus dari pemilik. Misalkan pembeli wanprestasi, kuasa tidak dapat menuntut pemenuhan tanpa kuasa khusus dari pemilik. Hal ini dapat dibaca dalam Putusan MA No.42 K/Sip/1974 yang mengatakan, seseorang yang semula diberi kuasa untuk bertindak melakukan jual-beli untuk kepentingan pemberi kuasa, tidak dapat langsung secara pribadi mengajukan gugatan terhadap pembeli apabila timbul sengketa tanpa surat kuasa khusus dari pemilik (pemberi kuasa semula), karena lain kuasa untuk menjual, lain pula kuasa untuk menggugat. --------------------------
Perbuatan melawan hokum di atur dalam Pasal 1365 Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyiPasal tersebut, maka dapat ditarik unsure - unsur PMH sebagai berikut :
1. adaperbuatanmelawanhukum;
2. adakesalahan;
3. adahubungansebabakibatantarakerugian dan perbuatan;
4. adakerugian.
1. Unsur ada perbuatan melawan hukum :
Perbuatan melawan hokum berar tiadanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar / melawan hukum, pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit, yakni hanya hokum tertulis saja, yaitu undang - undang. Jadi seseorang atau badan hokum hanya bias digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang - undang) saja.
Tapi sejak tahun 1919, ada putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen - Lindenbaum (H.R. 31 Januari 1919), yang kemudian telah memperluas pengertian melawan hokum tidak hanya terbatas pada undang - undang (hukum tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis, sebagai berikut:
Melanggar Undang - Undang, artinya perbuatan yang dilakukan jelas – jelas melanggar undang - undang.
Melanggar hak subjektif orang lain, artinya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak - hak orang lain yang dijamin oleh hukum (termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan, kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya.
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik.
2. Bertentangan dengan kesusilaan, yaitu kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHPerdata)
3. Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat.
Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifatrelatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Unsur adanya kesalahan
Kesalahan ini ada 2 (dua),
• Bias karena kesengajaan
• Atau karena kealfaan.
Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain.
Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati - hatian atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain
Namun demikian adakalanya suatu keadaan tertentu dapat meniadakan unsure kesalahan, misalnya dalam hal keadaan memaksa (overmacht) atau sipelaku tidak sehat pikirannya (gila).
III. Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan (Hubungan Kausalitas)
Maksudnya, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan yang di lakukan dengan akibat yang muncul.Misalnya, kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan sipelaku atau dengan kata lain, kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
IV. Unsuradanyakerugian
Akibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian di sini dibagi jadi 2 (dua) yaitu Materil dan Imateril.
Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya - biaya, dan lain-lain.
Imateril misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semagat hidup yang pada prakteknya akan dinilai dalam bentuk uang.
Adapun pemberian ganti kerugian menurut KUH Perdata sebagai berikut:
1. Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
2. Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang - barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)
3. Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata)
4. Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)
5. Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1370 KUH Perdata)
6. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)
7. Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)
KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi.
Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena Perbuatan Melawan Hukum.
Jadi berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa unsur - unsur PMH bias dibagi menjadi 4 unsur ; Pertama : unsur adanya perbuatan yang melawanhukum, Kedua : unsure adanya kesalahan Ketiga : Unsur adanya hubungan kausalitas, dan Keempat : unsur adanya kerugian.
Tindak pidana pemalsuan - Pemalsuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam Buku Kedua tentang kejahatan Bab IX KUHP dengan judul "Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu". Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seperti benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.---------------------------------------------
Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar.
1. Norma kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan…………………….
2. Norma ketertiban masyarakat yang pelanggarnya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat. Tidak ada tindak pidana sendiri yang mengatur tentang kejahatan bagi seorang advokat yang menganjurkan saksipersi dan ganmemberi keterangan palsu di depan sidang pengadilan………………………
3. Sehingga tuduhan terhadap Advokat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) yang mengatur tentang pembujukan, uitlokking. Pasal 242 Ayat (1) berbunyi, "Barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja member keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan mau pun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
4. Pasal 55 Ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa yang dengan, pemberian janji - janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau dengan cara memberi kesempatan, sarana atau informasi sengaja menganjurkan atau membujuk (dilakukannya) suatu tindak pidana akan dipidana sebagai pelaku kejahatan."
Pertanyaannya, kapan seorang "saksi atau pembujuk saksi" di depan persidangan dapat dihukum karena member keterangan palsu melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP .Agar seorang saksi persidangan yang member keterangan palsu dapat dihukum, harus memenuhi syarat formal dan material.-----------------------------------------
• Syarat formalnya adalah seorang saksi persidangan dituduh member keterangan palsu di persidangan harus ada penetapan hakim sidang. Syarat materialnya adalah harus atas sumpah.-----------------------------
• Keterangan itu diwajibkan menurut UU atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu, dan keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuannya diketahui oleh si pemberi keterangan (saksi).------------------------------------------------------------------
• Pembujuk saksi palsu di dalam persidangan menurut hukum harus memenuhi unsur-unsur pidana, antara lain adanya kesengajaan menggerakkan orang lain, melakukan suatu tindakan yang dilarang undang- undang dengan bantuan sarana sebagai mana ditetapkan dalam Pasal 55 Ayat (2) KUHP, keputusan untuk berkehendak pada pihak lainnya harus dibangkitkan (secarapsikis), dan orang yang tergerak (terbujuk ataut erprovokasi) mewujudkan rencana yang ditanamkan oleh pembujuk atau penggerak untuk melakukan tindak pidana.---------------------------------------------------------------------------------
• Advokatdan saksi Pertanyaannya, seorang advokat terkait dengan upaya pembelaan terhadap kliennya kemudian telah mengarahkan saksi persidangan member keterangan palsu, apakah yang bersangkutan dapat dituntut melakukan tindak pidana pemalsuan melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP.
• Seorang advokat di dalam melakukan tugas profesionalnya di dalam membela kliennya, hemat kami, tidak dapat dituntut melakukan "pembujukan" terkait kejahatan pemberian keterangan palsu menurut Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP disebab kanunsur "sarana pembujukan" sebagai mana disebutkan oleh ketentuan Pasal 55 Ayat (2) KUHP tidak terpenuhi.
• Di dalam melakukan pembelaan terhadap klien, seorang advokat tidak memerlukan sarana pembujukan, seperti pemberian, janji-janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, ancaman, dan tipu muslihat, atau dengan cara memberi kesempatan, sarana, atau informasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (2) KUHP.
• Pembujukan hanya dapat dikualifikasi kan sebagai tindak pidana tergantung pada (ada / tidaknya) sejumlah "sarana pembujukan" yang diperinci dengan tegas oleh Pasal 55 Ayat (2) tersebut.
• Saksi dan keterangansaksimenurutPasal 185 KUHAP memiliki penerapan sendiri, tidak tergantung pada palsu atau tidaknya keterangan yang diberikan, tetapi apakah keterangan tersebut memiliki nilai kekuatan pembuktian atau tidak.
• bahwa, setiap saksi ketika dihadirkan di depan persidangan, yang bersangkutan selalu diingatkan oleh hakim (imperative sifatnya) untuk member keterangan dengan benar tentang apa yang diketahui, dilihat, dan dialaminya sendiri karena terikat sumpah. Jadi, menurut pendapat kami, terkait dengan keterangan saksi di persidangan tidak berlaku ketentuanPasal 55 KUHP.
Dengan demikian, cukup jelas apa pun anjuran atau pembujukan yang dilakukanseorang advokat terhadap saksi persidangan tidak memenuhi persyaratan Pasal 55 Ayat (2) KUHP sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai "pembujukan" dalam hukum pidana karena yang bersangkutan tidak dapat dipertanggung jawabkan atas keterangan yang diberikan seorang saksi di depan persidangan.
Selain tidak ada unsure kesalahan, tidak memenuhi persyaratan sarana di dalam pembujukan Pasal 55 Ayat (2) KUHP juga disebabkan seorang saksi di depan persidangan bertanggung jawab sendiri atas seluruh keterangan yang diberikan di depan persidangan tentang apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri. Kasus dugaan pemalsuan oleh BW harus menjadi perhatian dan tak bisa dianggap enteng para advokat.
Apabila memang hal yang dilaporkan oleh seseorang tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagai mana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuki tu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
R. Soenarto Soerodibroto dalam bukunya KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah:
1. Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum;
2. Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuann yaitu.
Soenarto juga mengutip suatu putusan Hoge Raad, 25 Juni 1928, yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu.
Dengan demikian, apabila tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum kepada seseorang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru seorang dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Mengenai apakah seorang bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geenstrafzonderschuld (tiada pidana tanpa kesalahan).
Dasar hukum:
1. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Contoh :
Dalam keterangan yang dibacakan Jaksa Octa SH, Iing menegaskan, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah harus asli dan tidak boleh berdasarkan hasil fotocopy.
• Hal ini sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria / Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010. Ditegaskan, pemalsuan terhadap tanda tangan maupun dokumen dalam mengajukan sertifikat tanah dapat di pidanakan.
"Apabila tanda tangan palsu, dipalsukan maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jaksa Octa saat membacakan keterangan saksi ahli Iing R Sodikin di PN Jakbar,
Jaksa Octa menambahkan, dalam keterangan nya di BAP dibawah sumpah, Iing menjelaskan, surat girik yang telah dipergunakan untuk mengajukan alas hak tidak dapat dipergunakan kembali untuk mengajukan alas hak yang lain. Selain itu, sertifikat tana yang diterbitkan atas dokumen palsu telah cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
"Ahli menjelaskan sertifikat hak milik yang telah terbit merupakan produk pertanahan yang cacat prosedur dan dapat dibatalkan sesuai dengan Permen ATR /Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan setelah ditemukan adanya rekayasa dalam penerbitan SHM tersebut dan diduga palsu,"
Diberitakan, JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng terhadap Muljono ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor 261/III/2016/ BareskrimTgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/ Bareskrim tanggal 7 September 2016.
Enam saksi pelapor,
1. Muhadi,
2. Masduki,
3. Suni Ibrahim,
4. Abdurahmman, dan
5. Usman
6. Akhmad Aldrino Linkoln selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan sejumlah bukti yang diduga dilakukan Muljono dan membuat tanah milik ahli waris di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikuasai Muljono.
Beberapa perbuatan itu di antaranya, penggunaan akta jual beli (AJB) orang lain sehingga terbit sertifikat atas nama Muljono. Selain itu, di tanah milik kliennya itu, Aldrino menyatakan, Muljono memasang plang atas namanya. Bahkan, Muljono menyuruh orang lain menjaga lahan tersebut. Akibatnya, ahli waris tidak bisa memasui lahan karena dihalang-halangi penjaga tanah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------
Tindakan-tindakan yang dilakukan Muljono ini membuat ahli waris meradang. Hal ini terutama saat mengetahui BPN ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Muljono. Padahal, ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Muljono terkait tanah tersebut. Bahkan dalam kesaksiannya, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong menegaskan tidak mengenal Muljono.
Demikian hasil temuan Non Litigasi dan dan Investigasi S7 Gerai Hukum Art & rekan Jakarta dan ditemani para awak media yang di rangkum dari permasalah yang terjadi di Kabupaten Sleman D.I. Yogjakarta terkait terbitnya Pernyataan Perikatan Akta Jual Beli para Notaris dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Lucia Akbarina fitriati dan keluarga khususnya di Perumahan Nusupan.(Team/Jf)