PT Asuransi Umum (BCA INSURANCE) Tidak Bayar Klaim Yang Diajukan Oleh Nasabah

Jakartaforum - Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase banyak diminati oleh para pelaku bisnis, sebab penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase memiliki kelebihan dibanding lembaga pengadilan yang bersifat formal. Kelebihan lain lembaga arbitrase diantaranya yaitu proses cepat dan sederhana, biaya murah, kerahasiaan sengketa terjaga, putusan bersifat merangkul dan menguntungkan para pihak (win-win solution), serta menjaga hubungan bisnis para pihak, sehingga dijadikan pilihan oleh pelaku bisnis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada data sekunder yakni dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis.

Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan seperti berikut. (1) Penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dilakukan dengan dua cara yaitu melalui factum de compromittendo, sebelum terjadi sengketa klausula arbitrase telah dicantumkan dalam perjanjian pokok, atau melalui akta kompromis setelah terjadi sengketa klausula arbitrase dibuat dalam bentuk tertulis terpisah dari perjanjian pokok. Sedangkan proses penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase menurut Pasal 27 sampai dengan 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan memiliki keputusan lembaga arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, para pihak harus terikat dalam putusan arbitrase tersebut, walaupun pada tahap eksekusinya masih memerlukan keterlibatan Pengadilan Negeri. (2) Eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 59 sampai dengan 64 dari UU No. 30 Tahun 1999 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengujian syarat formil dan syarat materil oleh Ketua Pengadilan Negeri yang menjadikan putusan lembaga arbitrase memiliki kekuatan hukum mengikat yang bersifat final and binding.

 Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI, CTL, CCL., (Rey & Co Jakarta Attorneys at Law)
Terkait hal tersebut Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI, CTL, CCL., Kartika Sari Putri, SH, MH., dan Lukman Wicaksono, SH., para Advokat yang tergabung dalam Kantor advokat/pengacara pajak/kurator Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Suite 205, Jalan Gandaria Tengah III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Telp: 021-748-68577, 021-748-68477, Email: info@reyandco.co.id, selaku kuasa hukum dari PT BAHARI PRIMA MANUNGGAL berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 203/SK-BPM/RnC/XII/2019 (terlampir) tanggal 25 Desember 2019, sebagai pihak yang sedang berpekara dengan PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) selaku Perusahaan Asuransi/Penanggung yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 10/Unit E, F, G, H, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, RT.10/RW.11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Khusus IbuKota Jakarta 10220, atas dasar surat penolakan Klaim Nomor 1636/KLA/BCAinsurance/XII/19 tertanggal 17 Desember 2019 atas surat permohonan pembayaran Klaim yang telah diajukan oleh PT Bahari Prima Manunggal sebagai Pemegang Polis/Tertanggung dengan Nomor Polis: 010202021200001-089238 dalam Polis Standar Asuransi Bermotor Indonesia (selanjutnya disebut “PSAKBI”) terhadap kendaraan 1 (satu) unit mobil Nissan All New Serena 2.0 HWS CVT A/T (selanjutnya disebut “Unit Mobil”) yang preminya telah dibayar lunas.

Kami telah mengirimkan Surat Nomor 451/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 3 januari 2020 kepada PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) dengan agenda undangan mediasi atas penyelesaian hukum antara PT Bahari Prima Manunggal dengan PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) terkait surat penolakan klaim Unit Mobil yang tercantum dalam PSAKBI, namun PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) tidak dapat hadir dalam pertemuan mediasi tersebut dan mengirimkan surat Nomor Ref: 002/TWP-DT/I/2020 tertanggal 9 Januari 2020 melalui kuasa hukumnya yaitu Trenggono Widjaja & Partners yang pada pokoknya menyatakan tidak sepakat dan menolak pendapat kami dan pada saat yang bersamaan mengundang kami untuk bermediasi pada tanggal 16 Januari 2020 di PT Asuransi Umum BCA gedung WTC Mangga Dua Lantai 10 Jalan Mangga Dua Raya Kavling 8 Jakarta Utaradan yang kemudian kami mengirim surat kembali Nomor 460/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kami telah memenuhi syarat untuk menempuh upaya hukum memilih forum Arbitrase sebagaimana telah diatur dalam PSAKBI;

Akibat yang timbul dalam perkara yang berkepanjangan tersebut Klien kami mengalami kerugian secara Materiil dan Immateriil seperti, Biaya Premi PSAKBI yang sudah dibayar dengan lunas, Biaya tagihan Unit Mobil, yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sendiri, Potensi kerugian tidak beroperasionalnya Unit Mobil sejak awal masuk bengkel sampai dengan Pemohon membayar sendiri Klaim service Unit Mobil tersebut dan secara moril telah mengalami kekecewaan yang sangat besar terhadap PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance), karena kerugian PT Bahari Prima Manunggal berupa waktu, tenaga pikiran dan nama baik PT Bahari Prima Manunggal dimata rekanan maupun relasi-relasi lainnya, kesemuannya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang.

Dihubungi via WhatsApp, Kamis (12/03/2020) Alessandro Rey, SH, MH, MKn, mengatakan “Kami akan menempuh jalur hukum melalui abritrase pada awal bulan April 2020, dengan harapan lembaga arbitrase dapat mewujudkan apa yang telah dimottokan di lembaga tersebut diantaranya, proses cepat dan sederhana, biaya murah, kerahasiaan sengketa terjaga, putusan bersifat merangkul dan menguntungkan para pihak (win-win solution), serta menjaga hubungan bisnis para pihak, sehingga dijadikan pilihan oleh pelaku bisnis,” ujar Alessandro Rey, SH, MH, MKn. (edi/Jf).


Related

Hukum 4346668935428762907
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item