Potensi Kehilangan, Pemprov Banten Harus Segera Sertifikasi Aset Tanah Bermasalah

Jakarta Forum - Potensi Kehilangan, Pemprov Banten Harus Segera Sertifikasi Aset Tanah Bermasalah
Provinsi Banten berpotensi kehilangan sejumlah aset berharga berupa tanah. Saat ini ada sekitar 1022 aset, diantaranya 137 Situ, beberapa diantaranya memiliki permasalahan sertifikat kepemilikan.

Untuk itu Komisi III DPRD Banten, meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, untuk segera bertindak membenahi permasalahan sertifikat tanah yang menjadi aset provinsi paling Barat di pulau Jawa ini.


Anggota Komisi III DPRD Banten, Neng Siti Julaiha menegaskan, saat ini di Provinsi Banten terdapat 1022 aset berupa tanah, diantaranya 137 Situ yang bermasalah. Ada beberapa Situ yang menjadi sengketa antara Pemprov Banten dengan perusahaan yang mengelola Situ tersebut.
“Ada dua Situ yang sudah dimiliki sertifikatnya oleh Pemprov Banten, selebihnya belum. Inilah mengapa Komisi III mendorong Pemprov Banten agar segera mensertifikasi Situ-situ yang bermasalah itu,” ucap wanita yang akrab disapa NJ ini, Rabu, (16/9/2020). 

Menurut NJ, Situ merupakan aset yang tinggi nilainya, maka perlu dikelola oleh Pemprov. Dalam hal ini, dia mengapresiasi langkah tepat Pemprov dalam membentuk Tim Penertiban dan Pengamanan aset milik daerah berupa Situ yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Pemprov Banten. “Kami Komisi III sangat mensuport apa yang dilakukan Pemprov Banten, yakni membenahi permasalahan aset,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila permasalahan aset ini dibiarkan akan berdampak merugikan Negara (Pemprov Banten) dan bakal menjadi polemik di tengah masyarakat.  Aset bidang tanah dan Situ yang saat ini ada dalam neraca aset Pemprov Banten, merupakan catatan penyerahan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar). 

“Aset-aset yang diserahkan mayoritas tidak disertai dengan sertifikat.Jika nantinya masih ada perusahaan yang mengklaim kepemilikan Situ terseut, maka pihak kami dan Pemprov Banten siap membawa masalah ini ke jalur  hukum,” tegasnya.

NJ juga menyatakan, setelah Situ-Situ tersebut sudah tersertifikasi dan menjadi milik Pemprov tentu akan dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, yaitu untuk serapan air yang berfungsi menangkal banjir dan dikelola menjadi tempat rekreasi air. Dirinya berharap Pemprov dapat mengoptimalkan fungsi dari aset-aset yang telah dimiliki.

Jadi setelah aset tersertifikasi dan menjadi milik Pemprov berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi, pajak air permukaan dan lain sebagainya. “Kaya Situ Cipondoh daerah sana kerap banjir, nanti Situ itu bakal diperbaiki dan dimanfaatkan sebagaimana fungsinya,” pungkas NJ.(TS/Fix)


Related

Peristiwa 5906242320816103656
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item