Bawas MA RI Jangan Bungkam Periksa Putusan PP

Jakarta Forum - Seyogianya apabila ketua majelis hakim dipengadilan manapun di Indonesia bahkan di dunia sebelum membacakan suatu putusan selalu di awali dengan mengucapkan irah-irahnya “Demi Ketuhanan Yang Maha Esa, sidang dibuka untuk umum. Dan selanjutnya hakim membacakan seluruh para pihak yang bersengketadan seterusnya.

Mungkin baru kali ini terjadi peristiwa di Pengadilan Pajak (PP) di mana Tim kuasa hukum pemohon keberatan atas hal tersebut, dan sebagaimana di atur dalam Pasal 84 UUPP maka Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) wajib/harus menegur dan memeriksa hasil putusan hakim peradilan pajak karena “diduga” ada kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga BAWAS MA RI di tuntut untuk independen dan tidak di anggap bungkam atas peristiwa itu karena Badan Pengawas ada kekuasaan atau kewenangan dalam pengawasannya.


Dalam pers rillisnya Alessandro Rey, Sabtu 11/12/2020 menerangkan pada media menyangkut Pengucapan Putusan Rabu, 9 November 2020 yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak (PP).   

PT MITRA ABADI PRATAMA melalui kuasa hukumnya, Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI, CTL, CCL., dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CTL, CCL., Para Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan Advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Pajak/Kurator Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Suite 205, Jalan Gandaria Tengah III Nomor 44, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, atau berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, Pondok Ranji, Ciputat Timur 15412 (selanjutnya disebut “Penggugat”), sebagai pihak yang sedang berpekara dengan DIREKTUR JENDERAL PAJAK QQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANJUNG KARANG selakuTergugat berkedudukan di Lampung dan beralamat di Jalan Dokter Susilo Nomor 19, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35241 (selanjutnya disebut “Tergugat”);

Tim kuasa hukum mengungkapkan, “Penggugat telah menghadiri Sidang Pengucapan putusan dengan Nomor Sengketa 013880.99/2019/PP dan 013962.99/2019/PP Tanggal 9 November 2020 di Pengadilan Pajak yang diwakili oleh Sdr. Alessandro Rey dan Sdr. Adzan Darmawan, Pengucapan Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis XVA yang terdiri dari Hakim Ketua Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. dan 2 (dua) Hakim Anggota Redno Sri Rezeki, S.E., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., Adapun saat Sidang Pengucapan Putusan, Sdr. Triyono Martanto dan Sdr. Anwar Syahdat hanya membacakan sebagian dan tidak dibacakan seluruh isi putusan tersebut yaitu irah-irah yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, nama para pihak, amar putusan, hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak saja” tegas Tim kuasa hukum.

Untuk itu sambung Tim kuasa hukum,“Dengan tidak dibacakannya seluruh isi putusan yang memuat seluruh syarat-syarat yang telah di tentukan untuk menjadi putusan yang sah sebagai amanat Pasal 84 UUPP maka putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPP, selain tidak membacakan seluruh isi putusan, Majelis XVA hanya mengutip sebagian dasar hukum yang diuraikan oleh Penggugat sehingga tidak sesuai dengan pasal 84 ayat (1) huruf h UUPP, selain itu dasar hukum yang diuraikan penggugat yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang penegasanTentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 Tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh” Pungkasnya.

“Faktanya saat membacakan SE-24/2000, Majelis XVA menghilangkan/menghapus frase “pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah,”sehingga Majelis XVA hanya mengutip “bahwa Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, dan wabah” supaya pertimbangan hukum Majelis XVA menjadi seolah-olah benar,” Jelasnya.[edi].


Related

Peristiwa 5077245245524005309
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item