Merasa Dirugikan Akun FB Istri Dibajak, Pengacara Kondang Maskur Husain Geram

Jakarta Forum - Aksi pembajakan akun Facebook real, istri seorang pengacara ternama yakni Maskur Husain SH baru saja terjadi. Sang pembajak berhasil meretas password dan berhasil masuk ke dalam Facebook istri pengacara yang bernama Putri Amalia tersebut. Aksi pembajakan ini terjadi hari Senin, 22 Februari 2021.

Sang pembajak kemudian menyebarkan sejumlah link video dewasa di beranda Facebook Putri Amalia itu. 
 

 
Informasi ini disampaikan langsung oleh suami Putri Amalia lewat pesan Whatsapp.

"Facebook isteri di hack orang hingga pasword diganti dan di dinding FB atas nama Putri Amalia itu diupload link video porno dan tak senonoh." tulis pengacara Maskur Husain dalam pesannya di WhatsApp, Senin (22/2/2021).
 


Dipantau dari Facebook Putri Amalia hingga sore hari, pelaku tetap menggunakan foto profil pemilik asli Facebook tersebut. Hanya saja alamat yang tertera bukan di alamat asli Putri Amalia, melainkan terpantau di Bintarojaya 2, Banten. Putri Amalia sendiri memiliki alamat di Green Bintaro Indah.

Atas perbuatan pembajak, pengacara yang banyak menangani kasus besar dan kalangan selebriti tanah air itu, mengaku kesal dan geram. Dia pun meminta kepada pelaku untuk mengembalikan Facebook istrinya seperti sedia kala.

"Kalau sampai 1X24 jam pelaku tidak mengembalikan Facebook istri lengkap dengan password awalnya, dan menghapus semua Postingan link video dewasanya, saya akan melaporkan ke polisi perbuatan Anda sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Lanjut pengacara yang juga dikenal sebagai penyanyi ibukota tersebut.

Sebagaimana diketahui, pembajak akun Facebook milik orang dapat dipidana berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800juta.

Kemudian tindakan yang dilakukan dengan sengaja menuliskan kata atau kalimat pada kolom status dan menyebarkannya (posting) melalui suatu akun Facebook tanpa persetujuan pemilik akun atau yang dalam istilah sehari-hari disebut dengan perbuatan membajak akun Facebook orang lain merupakan tindakan menambah atau mengubah informasi elektronik pada akun tersebut secara tanpa hak sebagaimana dilarang dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2miliar.(Ag)

Related

Peristiwa 3347085607137109504
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item